Sukses

Petinggi Gafatar Otak di Balik Hilangnya Dokter Rica

Tersangka dalam struktur Gafatar disebut setara dengan Wakil Bupati Kulonprogo.

Liputan6.com, Yogyakarta - Polisi terus mengusut kasus menghilangnya dr. Rica Tri Handayani meski ia telah kembali ke tengah keluarga setelah sempat bergabung dengan kelompok Gafatar di Mempawah, Kalimantan Barat. Polisi menetapkan satu tersangka tambahan menyusul perekrut Rica, Eko dan Veni.

Kapolda DI Yogyakarta Brigjen Erwin Triwanto membenarkan penangkapan satu tersangka hilangnya istri Aditya Akbar Wicaksono itu. Tersangka itu bernama Sigit yang diketahui menjabat posisi strategis dalam organisasi Gafatar.

"Diamankan satu tersangka yang diduga menjadi otak penculikan dokter Rica inisial S," kata Erwin, Rabu 17 Februari 2016.

Erwin menuturkan penangkapan Sigit berawal dari pesan singkat dari ponsel Eko dan Veni. Dari SMS tersebut, ada komunikasi tersangka dengan para pelaku penculikan terkait dibawa kaburnya dokter Rica.


"Yang bersangkutan kita yakini menjadi bagian dari kelompok yang melakukan tindakan penculikan kepada korban," ujar Erwin.

Ia meyakini tersangka juga terlibat dalam menghilangnya dokter Rica. Selain dari isi pesan pendek tersangka, tersangka juga mengakui keterlibatannya dalam menghilangnya dokter Rica.

"(Sigit) pengurus Gafatar Jateng dan nasional. Dikenakan pasal penculikan dan sudah 3 pekan ditangkap dan sudah ditahan," ucap Erwin.

Sementara itu, Wadireskrimum Polda DIY AKBP Djuhandani mengatakan, Sigit ditahan berkaitan dengan menghilangnya Dr Rica. Menurut dia, beberapa orang yang hilang itu memang dikendalikan oleh Gafatar.

Djuhandani menjelaskan jika S dalam struktur Gafatar setara dengan Wakil Bupati Kulonprogo. Hal itu didapatkan dari laporan perjalanan administrasi dan biaya Eko dan Veni kepada Sigit. Tersangka S ditangkap di Sagan, Yogyakarta, dan saat ini sedang ditahan Polda DIY.

"Ke depan akan terus kita upayakan penyidikan berkaitan laporan polisi yang terjadi. Ada yang di Mabes Polri, Mempawah dan Polda DIY kasusnya berbeda-beda," kata Djuhandani.

Polisi menerapkan Pasal 332 dan 328 KUHP tentang penculikan kepada Sigit. Namun, polisi tidak menutup kemungkinan bisa pula menjeratnya dengan penistaan agama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini