Sukses

Kelompok Sabotase Intai Jalur KA Jelang Mudik Lebaran

Modus sabotase jalur KA yang digunakan adalah mengganjal rel dengan batu.

Liputan6.com, Purwokerto - Seminggu sebelum memasuki angkutan Lebaran, jalur kereta api (KA) lintas tengah di wilayah Kabupaten Brebes mendapat gangguan keamanan. Gangguan keamanan berupa pengganjalan rel dengan batu terjadi di wilayah Desa Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jumat malam, 17 Juni 2016.

"Batu-batu tersebut sengaja dipasang di rel tepat pada wesel pemindah jalur KA stasiun Patuguran," kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 5 Purwokerto, Surono, Sabtu (18/6/2016).

Ia mengatakan, dalam kejadian tersebut total ada tiga titik wesel di stasiun Patuguran yang diganjal batu. Pengganjalan rel dengan batu ini bisa mengakibatkan wesel tidak berfungsi. Dampaknya fatal, kereta api bisa anjlok atau bahkan terguling.

Pengganjalan wesel tersebut diketahui oleh Hari Dwi Puriawan, petugas pengatur perjalanan KA Stasiun Patuguran, sekitar pukul 21.00 WIB malam itu. Hal itu terdeteksi setelah perangkat pemindah jalur gagal digerakkan.

"Kemudian saya memerintahkan security Stasiun Patuguran untuk memeriksa ke lokasi wesel yang berjarak 1 kilometer dari stasiun," kata Hari.


Di lokasi, petugas keamanan menemukan tiga wesel, masing-masing wesel 23a, 23b, dan 13b diganjal batu. Total ditemukan tujuh buah batu untuk mengganjal wesel-wesel tersebut.

"Posisinya juga di tikungan jadi tidak terlihat langsung oleh petugas di stasiun saat ada aktivitas pengganjalan," kata Hari.

Persis di lokasi yang sama, pada 23 Januari 2016 lalu, jalur KA juga pernah dihalangi dengan ikatan bambu oleh orang tidak bertanggung jawab. Saat itu, ikatan bambu dengan panjang sekitar 12 meter yang berjumlah tiga bambu utuh dipasang melintang di jalur KA. Beruntung kejadian tersebut diketahui petugas pemeriksa jalur KA sehingga tidak sempat terlindas kereta api.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dugaan Sabotase

Pengganjalan batu di jalur kereta api tersebut diduga sengaja dilakukan para pelaku untuk mengganggu perjalanan dan keselamatan kereta api. Hal ini berdasarkan indikasi dilakukan oleh beberapa orang dalam waktu berulang.

"Diduga ada unsur sabotase," kata Surono.

Para pelaku terlihat sudah merencanakan pengganjalan itu. Indikasinya terlihat dari ukuran batu yang cukup besar yang tidak ada di sekitar lokasi. Kemungkinan batu tersebut sengaja dibawa dari tempat lain.

Menurut Azis Riza, petugas keamanan stasiun yang mengamankan lokasi wesel bersama tiga rekannya saat kejadian, mereka mendengar suara sejumlah orang dari balik rerimbunan pohon di sekitar lokasi. Saat dikejar, mereka sempat melempari petugas dangan batu sambil melarikan diri masuk kebun.  

"Jumlahnya kemungkinan lebih dari lima orang," kata Azis.  

Tanpa diduga saat petugas mengejar para pelaku, pelaku yang lain kembali memasang batu di wesel 23b. Bahkan, ukuran batunya cukup besar, dengan diameter 20 cm, panjang 30 cm dan ketebalan 15 cm.

Pada pengganjalan terakhir, sekitar pukul 23.05 WIB, batu sempat terlindas kereta api lokomotif KA barang angkutan semen yang saat itu melintas. Beruntung kejadian ini tidak sampai menimbulkan kecelakaan.

Akibat pengganjalan batu tersebut perangkat wesel pemindah jalur nomor 23b mengalami kerusakan. "Posisinya bergeser melebar sampai 1 cm," kata Surono.

Kondisi wesel yang melebar tersebut sangat membahayakan perjalanan KA, karena bisa mengakibatkan kereta api anjlok atau bahkan terguling saat dilalui. Selain itu, KA Jaka Tingkir jurusan Purwosari-Pasar Senen juga sempat terganggu perjalanannya.

KA ini terpaksa harus berhenti di sinyal masuk Stasiun Patuguran sekitar 8 menit untuk menunggu petugas membebaskan ganjalan batu di wesel. "Karena batunya cukup besar dan terjepit masuk ke wesel, petugas cukup kesulitan untuk mengeluarkanya," kata Surono menambahkan.

Pengganjalan rel di Desa Widuaji, Paguyangan tersebut langsung dilaporkan ke aparat keamanan di Polsek Paguyangan. "Kami harap aparat segera mengusut kejadian ini dan menangkap pelakunya, karena sangat mengancam keselamatan perjalanan KA, apalagi menghadapi angkutan lebaran," kata dia.

Pelaku sabotase jalur kereta api terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun. Jika sampai mengakibatkan luka berat bagi orang, ancaman pidananya maksimal 10 tahun. Jika sampai mengakibatkan orang meninggal, ancaman pidananya maksimal 15 tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini