Sukses

Ingin Jentik Nyamuk DBD Hilang? Terapkan Denda Rp 5 Ribu

Meski belum diteliti keefektifannya, warga dusun itu tidak ada yang menderita DBD pada tahun ini.

Liputan6.com, Yogyakarta - Demam berdarah dengue (DBD) terbukti berbahaya. Sudah banyak korban tewas akibat penyakit yang disebabkan gigitan nyamuk Aedes aegypti itu. Padahal, penyakit itu bisa dicegah lewat peningkatan sanitasi.

Warga Dukuh Bandut Lor, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Sedayu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, punya kiat jitu demi mencegah penyebaran DBD. Kiat itu adalah mengenakan denda Rp 2 ribu-Rp 5 ribu pada warga yang rumahnya ditemukan jentik nyamuk.

"Jadi dendanya per tempat. Kalau di dalam rumah kedapatan ada jentik nyamuk, maka harus bayar Rp 5 ribu. Kalau di luar rumah Rp 2 ribu. Per tempat itu jadi kalau di dalam rumah ada 4 tempat ya berarti kena 20 ribu," ujar Kepala Dukuh Bandut Lor Kasiman kepada Liputan6.com, Sabtu (27/2/2016).

Kasiman mengatakan program itu sudah berjalan sejak awal 2015 lalu. Program dilakukan karena sebelumnya angka kasus DBD di wilayahnya cukup tinggi.


Jumlah kasus tertinggi pada 2014 dengan korban mencapai 15 orang. Sementara, ia belum mendapat kabar ada warganya yang menderita DBD pada tahun ini. Meski begitu, ia tidak tahu apakah programnya berkontribusi terhadap capaian itu.

"Ya enggak tahu ya, tapi faktanya begitu," ujar Kasiman.

Meski begitu, beberapa penyakit masih muncul seperti Leptospirosis. Untuk itu, ia giat menggerakkan anak muda dalam ikut menjaga dusun dari penyakit.

Kasiman mengaku program itu juga ditiru perumahan di dekat kampungnya. Namun, perumahan itu di luar wilayahnya. Ia berharap program ini juga dapat ditiru agar kasus DBD dapat ditekan.

"Sekarang ada itu perumahan deket sini ikut program kita. Ya ada dendanya gitu. Itu idenya dari kita," ujar Kasiman.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini