Sukses

Komentari Layanan Salon Buruk di Medsos, Suami Istri Dibui

Dari hasil pemeriksaan tersangka, polisi menemukan lima komentar buruk.

Liputan6.com, Jambi - Sepasang suami istri di Kota Jambi berinisial NP dan istrinya MC harus mendekam di dalam bui. Pasangan itu ditangkap karena diduga telah menghina seseorang di media sosial karena tidak puas dengan layanan salon.

Menurut polisi, pasutri asal Kelurahan Tanjung Pinang, Kota Jambi itu dilaporkan oleh temannya sendiri karena memberikan komentar buruk pada akun media sosial milik pelapor berinisial YS. Pasangan itu diamankan aparat Polsekta Pasar, Kota Jambi, usai memberi kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Jambi dalam kasus penganiayaan.

"Pelapor memiliki usaha salon dan terlapor mengomentari usahanya di Facebook dengan menjelekkan salon tersebut agar konsumen tidak datang ke salon pelapor," ujar Kanit Reskrim Polsek Pasar Iptu Dimas Arki, Jumat 26 Februari 2016.


Dimas menjelaskan kasus penghinaan itu terjadi pada 2015 lalu. Namun, kepolisian baru mengamankan kedua terlapor pada Kamis, 25 Februari 2016, setelah mengumpulkan sejumlah bukti.

"Bukti kita sudah lengkap. Handphone tersangka sudah kita sita dan kita koordinasi dengan Dinas Kominfo Jakarta. Selain itu, ada beberapa saksi ahli juga sudah kita datangi," tutur Dimas.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan lima komentar yang dituding menjelek-jelekkan usaha salon yang dipromosikan korban di akun Facebook miliknya. Sayang saat dikonfirmasi, baik NP maupun istrinya MC enggan berkomentar.

Akibat ulahnya sembarangan berkomentar di media sosial, pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). Keduanya diancam dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 milyar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.