Sukses

6 Tahun Penjara bagi Siswa Penganiaya Guru Budi hingga Tewas

Vonis yang dijatuhkan hakim kepada siswa penganiaya Guru Budi hingga tewas lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sampang - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada MH, siswa yang didakwa menganiaya gurunya sendiri, Achmad Budi Cahyanto hingga meninggal dunia. Usai sidang yang berjalan pada Selasa, 6 Maret 2018 itu, MH selanjutnya akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Blitar.

Sidang perkara penganiayaan Guru Budi itu dimulai pukul 11.00 di ruang sidang anak PN Sampang. Sidang MH dilaksanakan secara terbuka dan dihadiri keluarga Achmad Budi Cahyanto. Keluarga terdakwa juga hadir.

Sidang dijaga ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap, baik di dalam maupun di luar ruangan. Sidang vonis perkara penganiayaan Guru Budi berlangsung lancar dan aman sampai selesai.

Humas PN Sampang I Gede Perwata menyatakan, atas pertimbangan hasil pemeriksaan saksi di persidangan, hakim memutuskan menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada MH. Majelis hakim juga memerintahkan MH dikirim ke LPKA Kelas 1 Blitar.

Menurut dia, LPKA Kelas 1 Blitar merupakan salah satu tempat yang tepat dibandingkan dengan rumah perlindungan sosial (RPS) Dinas Sosial Sampang. Sebab, tempat di Blitar memang didedikasikan untuk anak.

Mengenai vonis perkara kasus penganiayaan Guru Budi tersebut, para pihak masih berhak mengajukan banding, baik dari penasihat hukum MH maupun jaksa penuntut umum. "Hakim memberikan waktu kepada penasihat hukum dan jaksa untuk pikir-pikir atas vonis itu," ujarnya.

Baca berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Usut Kembali Identitas Terpidana

Hafidz Syafii, penasihat hukum MH, menegaskan, bakal pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis enam tahun yang dijatuhkan majelis hakim. "Terutama mengenai putusan tempat HZF (MH) menjalani hukuman," katanya.

Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Munarwi juga menyampaikan pikir-pikir atas putusan enam tahun yang diberikan majelis hakim. Menurut dia, putusan itu akan disampaikan kepada pimpinan kejari.

"Kami akan sampaikan hasil sidang vonis. Selanjutnya, saya menunggu petunjuk dan perintah dari pimpinan karena saya hanya jaksa," katanya.

Kuasa hukum Achmad Budi Cahyanto mengakui bahwa vonis yang dijatuhkan hakim kepada penganiaya Guru Budi itu lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut tujuh tahun lima bulan penjara. Meski begitu, ia tetap mengapresiasi putusan hakim.

Pihaknya juga berencana akan mencari kebenaran atas identitas MH. Berdasarkan informasi yang diterimanya, MH lahir pada 13 Maret 2000. Berdasar informasi itu, pihaknya akan mengkroscek lagi kebenarannya ke sekolah MH.

"Jika benar MH kelahiran tahun 2000, maka kami akan meminta jaksa untuk PK," ujarnya.

Keluarga Achmad Budi Cahyanto enggan berkomentar setelah persidangan. Mereka yang berjumlah sekitar delapan orang memilih langsung pulang usai sidang.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.