Sukses

Berbekal Senjata Mainan, Pemeras Anak Nongkrong Peroleh 2 Ponsel

Ada tiga orang anak nongrong yang diperas saat asyik ngobrol di Stadion Sultan Agung Bantul.

Liputan6.com, Bantul - Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap Mas Anggara Putra, pemeras yang menggunakan senjata mainan yang menyerupai senjata api di daerah ini.

"Pelaku pemerasan dengan senjata mainan tersebut kita amankan pada 5 Februari 2018 sekitar pukul 07.30 WIB di Jalan Imogiri Timur selatan Brimob DIY," kata Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Sewon Iptu Riyan Permana Putra saat konferensi pers di Polsek Sewon, Selasa, 20 Februari 2018, dilansir Antara.

Menurut dia, pemeras kelahiran Oktober 1998 asal Pedukuhan Donoloyo, Krobokan, Desa Tamanan, Banguntapan, Bantul itu sebelumnya dilaporkan beraksi di kawasan Stadion Sultan Agung Desa Timbulharjo Sewon pada 1 Februari 2018.

Kasus tindak pidana pemerasan dengan menggunakan senjata api mainan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) itu dilaporkan ke Polsek Sewon pada 2 Februari atau sehari setelah kejadian.

"Ada tiga korban dalam kasus pemerasan ini, yaitu Alfi Dio, pelajar asal Magelang Jawa Tengah, Hafira Ratna Puspita Hati warga Mangkuyudan Mantrijeron Yogyakarta, dan Insaq Saputra warga Dahromo, Desa Segoroyoso, Bantul," katanya.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kabur dengan Sepeda Motor

Iptu Riyan mengatakan, berdasarkan kronologi dari laporan polisi yang diterima, tindak pidana pemerasan tersebut terjadi di Stadion Sultan Agung Bantul pada 2 Februari 2018 sekitar pukul 19.00 WIB yang mana pada saat itu para korban sedang nongkrong.

Menurut dia, pada saat mereka nongkrong di stadion itu, datang Anggara yang meminta telepon genggam kepada tiga korban dengan cara mengancam memakai senjata mainan. Selanjutnya, ia pergi dengan mengendarai sepeda motor.

"Dari laporan itu selanjutnya anggota Unit Reskrim bersama anggota Opsnal Polres Bantul melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti," katanya.

Iptu Riyan mengatakan, selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sebuah sepeda motor KLX warna hitam beserta STNK, sebuah senjata mainan menyerupai senjata api, dan sebuah gergaji yang dilas dengan pipa besi untuk pegangan.

Kemudian dua telepon genggam yang merupakan hasil kejahatan pelaku dan pakaian jenis jumper warna biru.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.