Sukses

Pungli Tanah Warisan, Kades di Kabupaten Malang Jadi Tersangka

Kepala desa memungut uang ke warga yang mengurus akta pembagian tanah warisan.

Liputan6.com, Malang - Polres Malang, Jawa Timur, menetapkan Bambang Roni Heriawan, Kepala Desa Saptorenggo, Pakis, Kabupaten Malang, sebagai tersangka dugaan pungutan liar atau pungli. Modusnya, memungut uang dari warga yang mengurus akta tanah warisan.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, kepolisian telah memeriksa 20 saksi dan dua saksi ahli sebelum menetapkan Bambang Roni sebagai tersangka kasus pungli.

"Modus tersangka adalah meminta sejumlah uang dengan nilai tak wajar ke pemohon pengurusan akta tanah," kata Yade di Malang, Kamis (18/1/2018).

Kasus bermula saat tim Saber Pungli Polres Malang menangkap Kepala Urusan Umum Desa Saptorenggo, M Zaeini, pada 14 Desember silam. Saat itu, Zaeni tertangkap tangan memungut uang sebesar Rp 16 juta dari seorang warganya yang mengurus akta pembagian dua bidang tanah waris.

Saat diperiksa, Zaeni mengaku uang akan diserahkan ke Bambang Roni selaku kepala desa. Atas pengakuan itu, kepolisian menangkap sang kades di rumahnya. Kepolisian saat itu hanya menahan Zaeni sebagai tersangka, sedangkan Bambang dibebaskan dengan status wajib lapor.

"Zaeni memungut uang ke warga atas perintah Kepala Desa Bambang Roni. Selanjutnya dilakukan serangkaian pemeriksaan," ujar Yade.

Dalam perkembangannya, polisi menaikkan status Bambang Roni dari wajib lapor menjadi tersangka kasus pungli pada 11 Januari 2018 lalu. Seluruh berkas penyelidikan juga sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti sebelum disidangkan di pengadilan. Mereka dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Korupsi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

3 Kades Terjerat Pungli Akta Tanah

Kepala Desa Saptorenggo, Bambang Roni bukan satu-satunya kepala desa di Kabupaten Malang yang tersangkut kasus dugaan pungli pengurusan tanah di tahun 2017. Sebelumnya, sudah ada dua kepala desa atau kades yang juga tertangkap tangan oleh tim Saber Pungli.

Kepala Desa Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Usman Junaedi kena OTT tim Saber Pungli Polres Malang pada Maret 2017. Saat itu, ia terbukti memungut uang sebesar Rp 10 juta ke warga yang mengurus akta jual beli tanah.

Satgas Saber Pungli Polda Jawa Timur juga menangkap Kepala Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Mujiono dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT), pada November 2017. Ia memungut sebesar Rp 16 juta ke warga yang mengurus akta jual beli tanah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.