Sukses

Butuh Bantuan, Gadis yang Jadi Budak Seks Trauma Berat

Dinas PPPA Kabupaten Maros, Sulsel, siap memberikan jaminan pendampingan kepada gadis yang menjadi budak seks ayah kandung.

Liputan6.com, Maros - MP, wanita berusia 30 tahun yang menjadi budak seks atau dipaksa melayani nafsu syahwat sang ayah, Daeng Taba (73), kini sudah bisa bernapas lega. Selain sang ayah telah ditahan di Mapolres Maros, Sulawesi Selatan, MP juga diberikan jaminan pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros.

Idrus selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros mengatakan, pihaknya memberikan jaminan pendampingan pemulihan kesehatan, psikologi hingga hukum kepada wanita yang menjadi budak seks sang ayah sejak tahun 1995 itu. Tiga pendampingan itu hingga kondisi korban normal kembali.

"Kita bekerja sama dengan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan sejumlah LSM (lembaga swadaya masyarakat)," ucap Idrus kepada Liputan6.com, Rabu (22/11/2017).

Meski telah menjadi budak seks selama puluhan tahun dan disetubuhi ratusan kali, MP tidak hamil. Menurut Idrus, korban sudah menjalani visum awal dan tes kehamilan.

"Namun, kondisi psikologinya benar-benar memprihatinkan," katanya.

Idrus menjelaskan, awalnya MP sangat takut pulang ke rumahnya sendiri karena mengira sang ayahnya masih ada di sana. Trauma mendalam juga membuat ia sulit berbicara.

Tidak hanya jadi budak seks selama 20 tahun, korban juga sering dikasari oleh ayahnya sendiri. "Makanya, kita akan siapkan psikolog terbaik untuk memilihkan dia," ia membeberkan.

Selanjutnya, menurut Idrus, pihaknya akan meminta visum ulang untuk mengetahui kondisi MP secara detail. Tujuannya, supaya tim medis yang disiapkan dapat memulihkan kesehatan dan kondisi kejiwaan korban budak seks ayah kandung itu secara tepat.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jadi Budak Seks Sejak Usia 9 Tahun

MP, wanita berusia 30 tahun kini menderita gangguan mental. Bagaimana tidak? Selama kurun waktu 20 tahun lebih, ia dijadikan budak seks atau dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah, Daeng Taba (73).

Aksi bejat sang ayah bermula saat MP masih duduk di bangku kelas 3 sekolah dasar (SD). Kala itu, ia masih masih berusia sembilan tahun.

"Iya, pertama kali pencabulan terjadi tahun 1995. Sekarang usia korban sudah sudah 30 tahun," ucap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros, Iptu Kasmawati, saat dikonfirmasi, Senin, 20 November 2017.

Tak terhitung berapa kali Daeng Taba telah meniduri anak kandungnya itu. "(Diperkirakan) ratusan kali, sampai-sampai korban menderita gangguan mental," ujar Kasmawati.

MP juga kerap kali mendapat kekerasan fisik, seperti dipukul, dicekik, hingga ancaman akan dibunuh. Itu semua diperoleh MP bila tak menuruti keinginan ayahnya atau melapor kepada orang lain.

Karena itulah, lanjut Kasmawati, selama 20 tahun lebih aksi Daeng Taba menjadikan sang anak sebagai budak seks tak diketahui.

3 dari 3 halaman

Aksi Bejat Sang Ayah Akhirnya Terbongkar

Aksi bejat ayah kandung terhadap putrinya itu akhirnya terbongkar. Ketika itu, istri Daeng Taba, PJ (70), memergoki sang suami sedang memperkosa MP di ruang televisi. "PJ saat itu baru pulang dari kebun dan langsung masuk ke dalam rumah, ia mendapati anaknya disetubuhi oleh ayahnya sendiri di ruang televisi," Kasmawati memaparkan.

Saat itu, Daeng Taba buru-buru memakai celananya dan menggunakan pakaian untuk menutupi alat kelamin anaknya. Bukannya mengakui kesalahannya, lelaki tua tersebut justru marah dan menampar istrinya.

PJ kemudian membawa anaknya, MP, pergi dari rumah. Ia menginap selama beberapa hari di rumah kerabatnya, hingga akhirnya memberanikan diri melapor ke pihak kepolisian.

"Setelah kami menerima laporan, kita langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku," ujar Kasmawati.

Pelaku sekarang meringkuk di sel tahanan Mapolres Maros. Sementara, korban saat ini ditangani oleh Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Maros karena gangguan mental yang dialaminya.

"Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Iptu Kasmawati.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.