Sukses

Janji Zumi Zola di Depan Komisioner Lembaga Anti-Rasuah

Salah satu janji Zumi Zola adalah penerapan pelayanan publik berbasis online untuk mencegah praktik pungutan liar dan korupsi.

Liputan6.com, Jambi - Gubernur Jambi, Zumi Zola baru saja menandatangani Memory of Understanding (MoU) komitmen dan rencana aksi dalam rangka pencegahan serta penindakan korupsi bersama KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif. Zola berjanji akan mengikuti apa yang disarankan KPK.

Dalam penandatanganan yang digelar pada Selasa, 21 November 2017, di Rumah Dinas Gubernur Jambi itu, Zola mengatakan, penandatangan komitmen itu memiliki makna yang strategis dalam menggelorakan gerakan antikorupsi di pemerintah daerah, khususnya di Jambi.

"Terlebih lagi, ketika korupsi semakin marak di lingkup pemerintah daerah, baik yang dilakukan anggota legislatif, pejabat pemerintah daerah dan pengusaha," ujar Zola.

Menurut dia, untuk mewujudkan pemerintah daerah yang bersih tanpa suap, sogokan, pungli, korupsi, dan manipulasi, membutuhkan deretan aksi yang luar biasa. Termasuk perjuangan yang sistemik dan pembentukan integritas kolektif yang bersih dalam menghadapi korupsi.

Sesuai saran KPK, yakni penerapan aplikasi elektronik berbasis online dalam pelayanan publik mutlak harus dilaksanakan pemerintah daerah. "Ini yang terus kami dorong agar seluruh pelayanan publik itu bisa terintegrasi satu sama lain," ucap Zola.

Zola mengatakan pula, integrasi aplikasi pelayanan publik akan meminimalkan penyimpangan. Kemudian sentralisasi perizinan akan mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan pelayanan perizinan.

"Saya minta komitmen dan rencana aksi ini juga diikuti seluruh kepala daerah baik bupati maupun wali kota di Jambi," ujar Zumi Zola.

Saksikan video pilihan di bawah ini: 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pencegahan Korupsi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, La Ode Muhammad Syarif mengatakan, penindakan korupsi yang dilakukan lembaganya hanyalah 20 persen dari pekerjaan KPK sebenarnya.

Pekerjaan KPK yang paling dominan adalah mencegah korupsi dengan memonitor kebijakan, melakukan koordinasi serta supervisi. Karena anggaran yang diperuntukan bagi KPK lebih besar porsinya untuk melakukan pencegahan korupsi dibanding penindakan korupsi.

"Dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, kita harus mengupayakan proses perencanaan penganggaran untuk mengakomodir pelayanan publik dengan menggunakan e-budgeting dan e-planning yang terintegrasi," ujar komisioner KPK tersebut..

Penandatanganan Komitmen Program Pencegahan dan Penindakan Korupsi Terintegrasi Provinsi Jambi itu dilakukan oleh Gubernur Jambi, Wakil Ketua KPK, bupati dan wali kota se-Provinsi Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi, dan Ketua DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Jambi. Kemudian diikuti juga oleh Kapolda Jambi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi dengan disaksikan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Selanjutnya diadakan diskusi panel dengan narasumber Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Gatot Darmasto yang membawakan materi terkait opini LKPD terhadap peranan SPIP dan APIP.

Kemudian narasumber yang kedua adalah Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Ikak G Priastomo yang membawakan materi peranan dari LKPP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.