Sukses

Ketua LSM Lingkungan Cabuli 9 Bocah, Tak Memaksa tapi Merayu

Pelaku memanfaatkan jabatan sebagai presiden di salah satu organisasi pencinta lingkungan yang kebanyakan anggotanya anak-anak SMP dan SMA.

Liputan6.com, Balikpapan - Tindak pencabulan sesama jenis dengan sembilan korban di bawah umur menyeret pemuda asal Balikpapan, Kalimantan Timur. Ironisnya, aksi tak senonoh pria berinisial PDW itu diduga dilakukan bersamaan dengan tugasnya sebagai pimpinan salah satu organisasi pemuda peduli lingkungan.

Setelah ditangkap di Yogyakarta pada pekan lalu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim membawa tersangka dalam konferensi pers di Balikpapan, Senin, 20 November 2017.

Dirreskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Hilman, menyebut semula korban PDW diketahui hanya empat orang. Namun, menyusul kabar penangkapannya, aduan bertambah, dan total terungkap ada sembilan korban. Mereka tersebar di tiga kota, yakni Balikpapan, Samarinda, dan Tarakan, Kalimantan Utara. Bahkan dari pengakuan tersangka, ada korban di Palu, Sulawesi Tengah.

"Usia korban paling muda 12 tahun, dan paling tua saat ini sudah 17 tahun. Aksinya dilakukan sejak 2013 lalu. Kami masih kumpulkan alat bukti. Laptop dan ponsel sudah kami sita untuk diperiksa di laboratorium forensik. Itu juga untuk mengetahui apakah ada korban lain," kata Hilman kepada awak media di Balikpapan.

Dia menyebut, tim penyidik masih mendalami sejumlah percakapan antara PDW dengan korban. Selama ini, Hilman, PDW menggunakan aplikasi chatting untuk beraksi dan merayu para korban yang masih di bawah umur.

Rayuan itu berupa iming-iming, dari uang, pakaian, ataupun barang menarik lain yang diinginkan korban. "Dari pengakuan para korban, mereka tidak dipaksa atau diancam, melainkan dirayu," ucapnya.

Dalam melakukan aksinya, tersangka mengaku mencumbu korban lebih dulu. Kemudian merayu hingga melakukan oral, sampai terjadi hubungan sesama jenis. PDW dianggap mampu menaklukan korban, lantaran sosoknya yang cerdas dan banyak memberikan perhatian kepada korban.

"Jadi layaknya seperti orang pacaran. Perbuatan tersebut ada yang dilakukan di rumah korban hingga hotel. Ada juga dugaan perbuatan dilakukan di luar negeri, karena dalam rentang waktu tersebut, tersangka pernah ke luar negeri bersama beberapa remaja," ujar Hilman, yang enggan merinci negara mana yang dimaksud.

Jika tidak ditangkap, awal tahun 2018, PDW dijadwalkan akan pergi ke London, Inggris, setelah diwisuda dari salah satu kampus ternama di Yogyakarta. Saat ditanya awak media, Senin lalu, PDW bungkam.

Hilman menjelaskan, tersangka pencabulan sesama jenis mengaku pernah menjadi korban tindak asusila serupa saat duduk di bangku SMP.

Penetapan PDW sebagai tersangka mengacu pada UU Perlindungan Anak Nomor 35/2014. Tersangka dikenakan Pasal 290 ayat 2e dan Pasal 292, serta Pasal 65 KUHP, karena ada indikasi perbuatan melawan hukum.

"Kami masih terus kembangkan, kemungkinan besar jumlah korban bisa bertambah. Termasuk apakah dalam melakukan kejahatan, tersangka memang memanfaatkan posisi atau jabatannya," kata Hilman.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemilik Organisasi Lingkungan Angkat Bicara

Kasus asusila sesama jenis yang melibatkan pemuda berinisial PDW mendapat tanggapan dari berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan tersangka. Salah satunya, organisasi pemuda peduli lingkungan yang dipimpin tersangka.

Organisasi pencinta lingkungan tersebut memiliki anggota yang mayoritas pelajar SMA dan SMP dari berbagai daerah di Indonesia. Sampai diketahui terlibat kasus pencabulan, PDW menjabat sebagai presiden atau ketua.

Muhammad Jainuddin, wakil organisasi tersebut menegaskan, pihaknya sebelumnya sama sekali tak mengetahui tindakan tersangka. Dia juga memastikan, perbuatan tak senonoh itu tak ada kaitannya dengan aktivitas organisasi.

"Kami dari pengurus pusat menyatakan maaf kepada semua pihak atas kasus ini. Kami kecewa, prihatin, sekaligus menyesali kasus ini. Lebih lanjut, kami serahkan ke penegak hukum. Untuk itu, mari berdoa agar kasus ini tuntas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," beber Pijay, Selasa, 21 November 2017.

Dia menyebut, organisasinya sepakat untuk memberhentikan PDW dari posisinya. Dia berharap, keberlangsungan organisasi dan kepedulian terhadap lingkungan tetap dapat berjalan dengan baik.

"Sesuai rapat, kami memutuskan, sementara fungsi presiden organisasi dijalankan serektaris jenderal, sampai ada proses pemilihan selanjutnya. Kami juga mengimbau seluruh pengurus GG di daerah tetap waspada terhadap segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan hukum. Tetap jalankan program sesuai rencana di daerah masing-masing," tegasnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.