Sukses

Ketua DPRD Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penamparan Dokter

Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwanto, yang menjadi tersangka kasus dugaan penamparan seorang dokter dijerat pasal ringan.

Liputan6.com, Bengkulu - Kasus dugaan Ketua DPRD tampar dokter di Kabupaten Lebong, Bengkulu, memasuki babak baru. Ternyata, Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwanto, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penamparan terhadap seorang dokter berinisial IDE oleh tim penyidik Polres Lebong, pada Kamis pekan lalu.

Saat ini, kasus tersebut memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Tubei. Kepala bidang Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno mengatakan, Teguh hanya didakwa melakukan tindak pidana ringan dan dijerat Pasal 352 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi: "Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan penjara atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat Pasal 352 KUHP dan segera disidang," ucap Sudarno, di Bengkulu, Senin, 16 Oktober 2017.

Adapun penasihat hukum Teguh, Humizar Tambunan mengatakan, seharusnya kasus ini tidak perlu naik ke persidangan. Namun, jika tim penyidik sudah menetapkan dan akan membawa kasus ini ke proses hukum selanjutnya, pihaknya sangat menghormati dan akan menjalankannya.

"Jeratan pasal pidana ringan itu hak penyidik, kita hormati saja," ujar Humizar.

Sementara, penasihat hukum dokter IDE, Hendri Awansyah mengapresiasi langkah penyidik yang sudah menetapkan Teguh sebagai tersangka. Apalagi, barang bukti berupa hasil visum dan keterangan para saksi sudah mencukupi untuk membawa persoalan ini ke meja hijau.

"Ini merupakan pelajaran bagi semua untuk menghormati profesi dokter yang sangat mulia membantu orang," kata Hendri Awansyah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berawal dari Perut Mual

Dugaan kasus penamparan itu terjadi saat Ketua DPRD Lebong menjenguk anggota DPRD Lebong Popi Ansa. Pemicunya adalah keluhan pelayanan kurang baik ke Popi dan pasien lain secara umum. 

Popi Ansa sendiri memprotes pelayanan yang dilakukan pihak RSUD Kabupaten Lebong, Bengkulu. Sebab, usai disuntik antibiotik oleh dokter sebanyak tiga kali dalam sehari, dia merasa mual dan pusing.

Istri Popi yang melihat kondisi kesehatan suaminya memburuk, sempat melapor kepada pihak dokter. Namun, tetap saja diberikan suntikan antibiotik tersebut oleh dokter jaga dengan dalih atas perintah dokter bedah. Setelah disuntik, Popi langsung muntah dan lemas.

Kuasa hukum Popi Ansa, Jecky Haryanto, mengatakan, karena kondisi kesehatan dan fisik terus menurun, kliennya minta dirujuk ke RSUD Curup Rejang Lebong. Beberapa hari dirawat dengan obat injeksi lain, Popi berangsur pulih dan sehat.

"Kami melayangkan protes dengan melaporkan pelayanan yang kurang baik ke Mahkamah Kehormatan Etik Kedokteran," kata Jecky.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.