Sukses

Luka Permanen TKI Indramayu dari Majikan di Arab Saudi

Tanpa ba bi bu, TKI asal Indramayu yang sedang berbaring disiram bensin oleh majikan perempuannya.

Liputan6.com, Indramayu - Kisah sedih tenaga kerja Indonesia (TKI) saat bekerja di luar negeri kembali terulang. Kali ini menimpa Nuryati (30), TKI asal Desa Majasari, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu yang bekerja pada majikan di Arab Saudi.

Nuryati pulang kampung dengan luka permanen di kedua tangan, dada, dan wajahnya. Luka itu didapat Nuryati dari majikan tempatnya bekerja selama sembilan tahun ini.

"Selama sembilan tahun, saya hanya diam di dalam rumah saja. Ketika majikan saya keluar, pintu rumah dikunci dari luar," tutur Nuryati saat mengadukan permasalahannya ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Indramayu, Senin, 9 Oktober 2017.

Nuryati mengatakan, awalnya majikan perempuan berinisial SA memang tidak pernah berbuat kasar, melainkan hanya tidak diperbolehkan keluar rumah. Perlakuan menyakitkan baru didapatkan setelah setahun bekerja di rumah yang berlokasi di Madinah.

"Saya sering dipukul, ditampar, dan kepala saya dibentur-benturkan ke tembok, serta majikan sering membentak-bentak walaupun saya tidak salah," ucap Nuryati.

Puncaknya pada 2013 lalu. Saat Nuryati tidur, ia mendengar sang majikan sedang bertengkar. Tiba-tiba, majikan perempuannya menyiramkan cairan seperti bensin ke tubuh Nuryati yang sedang berbaring.

Setelah itu, si majikan menyulut tangan Nuryati dengan api hingga mengenai dada dan wajahnya. "Saya kaget dan panik ketika bangun tidur kok kedua tangan, dada saya terbakar. Saya langsung menjenuhkan diri di bak mandi," ujar dia.

Setelah pembakaran itu, Nuryati hanya diolesi salep oleh majikan tanpa dibawa ke rumah sakit. Bahkan, majikannya kembali mengurung Nuryati di dalam kamar selama satu bulan.

"Itu yang membuat saya seperti ini, kedua tangan, dada, dan wajah saya cacat permanen," kata Nuryati.

Ketua SBMI Indramayu, Juwarih mengatakan akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan tim advokasi DPN SBMI yang di Jakarta. "Kami akan mengkaji dan mengumpulkan bukti-bukti sebelum menyampaikan pengaduan ke BNP2TKI dan ke Kemenaker," kata Juwarih.

Dia mengatakan, Nuryati diberangkatkan ke Arab Saudi melalui PT Arafa Duta Jasa. Korban sudah bekerja selama sembilan tahun sebagai TKI, tetapi hanya mendapat gaji kurang lebih sekitar Rp 121 juta, baik yang sudah dikirim sebelumnya maupun yang dibawa pada saat Nuryati pulang dari Arab Saudi.

"Kami juga akan memperjuangkan sisa gaji yang belum dibayar oleh majikan sekitar kurang lebih Rp 180 juta lagi yang belum dibayar," kata Juwarih.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.