Sukses

Kisah Haru Satu Keluarga Saat Hindari Zona Merah Gunung Agung

Tempat tinggal mereka di Dusun Keladian, Desa Pempatan, Karangasem, Bali, masuk dalam zona merah bahaya Gunung Agung.

Liputan6.com, Karangasem - Kisah pilu dialami Ketut Merta alias Ketut Krebag (35) saat Gunung Agung dinaikkan statusnya dari Siaga (Level III) menjadi Awas (Level IV). pada Jumat malam, 22 September 2017, sekitar pukul 20.30 Wita.

Merta harus terpisah dengan istri dan dua anaknya saat dalam perjalanan mengungsi. Kisah ini bermula ketika Merta memutuskan untuk mengungsi lantaran tempat tinggalnya di Dusun Keladian, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali,‎ ditetapkan masuk dalam zona merah bahaya Gunung Agung.

Seketika ia mengajak istrinya yang bernama ‎Ni Made Sasih (30) beserta dua anaknya, Ni Wayan Wulandari (6) dan Ni Kadek Ratih (2). Mereka mengungsi menunggangi sepeda motor.

Saat berada di lokasi yang dianggap aman, tepatnya di wilayah Dusun Kubakal, Desa Penempatan, Karangasem, Merta menurunkan istri dan anaknya. Ia kembali ke kediamannya bermaksud menjemput orangtuanya yang masih berada di rumah.

"Tapi waktu saya kembali dari jemput orangtua ke tempat saya menurunkan istri dan anak saya, mereka sudah tidak ada," ucap Merta‎ saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu, 23 September 2017.

‎Merta menduga istri dan anaknya diajak oleh petugas menuju lokasi pengungsian. Sayangnya, Merta tak tahu di mana lokasi istrinya mengungsi. Usai mengantar orangtuanya ke pengungsian, Merta lantas mencari istrinya ke sana ke mari.

Ia mendatangi pos-pos pengungsian satu per satu. Namun, sang istri dan anak belum juga ditemukan. "Saya cari ke semua pos pengungsian. Saya tidur di pos ronda. Saya lalu menuju Bangli Kota. Di sana saya dengar katanya ada ibu dengan dua anak terpisah dari suaminya. Saya langsung cari ke pengungsian di Bangli," tutur dia.

Benar saja, begitu Merta sampai di lokasi pengungsian untuk warga sekitar Gunung Agung, orang yang dicintainya berada di sana. "Saya langsung peluk mereka. Ya sudah, kita nangis sama-sama," ujarnya.‎

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

100 Ribu Warga Bakal Diungsikan

Adapun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan, sebelum status Gunung Agung dinaikkan ‎menjadi Awas dan masih di status Siaga, radius zona merah masih ditetapkan sejauh enam kilometer. Cakupan wilayah itu terdapat 50 ribu warga yang harus diungsikan.

Namun, Kepala BNPB Willem Rampangilei menyebutkan, usai ditetapkan status Awas, kawasan zona merah diperluas menjadi 12 kilometer. Sehingga, terdapat 100 ribu jiwa yang harus dievakuasi.

"Sudah kita bicarakan siapa yang akan dievakuasi mulai dari masyarakat rentan yakni balita, orangtua, ibu hamil, dan lain-lain," kata Willem di Karangasem, Bali, Sabtu, 23 September 2017.

Willem menjelaskan, BNPB akan mendirikan posko nasional sebagai pendamping penanggulangan bencana Gunung Agung. Sementara, penanggungjawab keseluruhan tetap berada di tingkat Kabupaten Karangasem.

Menyinggung soal pemenuhan logistik pengungsi, Willem mengaku akan mengerahkan segala potensi dan sumber daya di tingkat nasional.

"Kita sudah koordinasi dengan bupati dan gubernur, ada dukungan dari provinsi dan pusat, dalam hal ini BNPB. Apabila diperlukan anggaran, kita bisa akses anggaran dana cadangan penanggulangan bencana," ujar dia.

Untuk dana cadangan dan persiapan logistik bagi pengungsi Gunung Agung, Willem memastikan tak ada masalah. "Saya sudah cek, kita pastikan sudah siap," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.