Sukses

Usai Bacok Tetangga, Remaja Kabur Ajak Ayah dan Ibu ke Hutan

Seusai membacok tetangga yang diketahui berprofesi sebagai dukun itu, remaja tersebut kabur dengan menenteng golok berlumuran darah.

Liputan6.com, Pekalongan - Eko Budiono (18), seorang remaja warga Dukuh Petungkon RT 02/ 02, Desa Tembelang, Gunung Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, nekat membacok seorang dukun yang merupakan tetangganya, Sugeng (55), hingga tewas bersimbah darah, Selasa, 19 September 2017.

Pembacokan terjadi pada Selasa pagi, 19 September 2017, sekitar pukul 08.30 WIB di rumah dukun yang juga berprofesi sebagai petani. Remaja itu menyabetkan bendo alias golok secara membabi buta kepada korban hingga terluka parah.

Setelah membacok, remaja itu melarikan diri ke dalam hutan dengan membawa serta golok berlumur darah yang digunakan untuk menganiaya korban. Salah satu saksi mata, Dasuki (30), sebelum pembacokan itu, korban mempersilakan remaja itu masuk karena dikira hanya akan bersilaturahmi.

"Nggak tau kenapa tiba-tiba pelaku saat dipersilahkan masuk ke rumah langsung menyerang korban dengan golok itu. Pelaku membabi buta menebas tubuh korban hingga jatuh ke lantai," ucap Dasuki.

Warga yang menyaksikan pembacokan itu, lalu melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Tak lama berselang, Kapolsek Lebakbarang AKP Slamet Mardiyanto bersama anggotanya dan tim Inafis Polres Pekalongan mendatangi lokasi kejadian.

Polisi langsung melakukan olah TKP, sedangkan korban sempat dilarikan ke Puskesmas Lebakbarang sebelum akhirnya meninggal dunia. "Korban meninggal dunia akibat luka tebasan golok di beberapa bagian tubuhnya," ucap Slamet.

Polisi, kata dia, langsung disebar untuk mencari remaja itu beserta orangtuanya yang lari masuk ke dalam hutan.

"Sampai saat ini, ayah pelaku berhasil ditemukan di dalam hutan, sedangan ibu pelaku sudah diamankan oleh petugas Polsek Paninggaran yang saat itu berada di rumah saudaranya di Gunungsurat, wilayah Lebakbarang," kata Slamet.

Namun, petugas gabungan dari Polsek Lebakbarang maupun Polres Pekalongan belum berhasil menangkap remaja pembacok itu.

"Untuk sementara, motif dari perbuatan tersebut masih belum jelas dan pasal yang dijeratkan kepada tersangka diancam Pasal 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Slamet.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.