Sukses

Pernikahan Sejenis Batal, Bagaimana Nasib Calon Mempelai Wanita?

Saat menyampaikan surat pengantar nikah demi terwujudnya pernikahan sejenis, calon mempelai pria datang sendiri tanpa orangtua.

Liputan6.com, Purworejo – Nova Aprida Aryani (26) kini mendekam di Markas Polres Purworejo sebagai tahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purworejo. Dia diketahui memalsukan identitas sebagai pria bernama Pratama L. Julianto, dalam surat pengantar nikah demi terwujudnya pernikahan sejenis.

Rencananya, Nova alias Pratama menikahi Wilis Setyowati, perempuan yang dipacarinya selama tujuh tahun terakhir. Kepada penyidik, Nova mengaku cinta mati dan tak ingin kehilangan Wilis sehingga nekat memalsukan dokumen. Perempuan asal Tangerang itu pun datang sendiri ke Desa Sidoleren, Kecamatan Gebang, Kabupaten Purworejo.

"Tersangka tidak didampingi oleh orangtuanya. Sendirian saja dia," kata Kasatreskrim Polres Purworejo, AKP Kholid Mawardi, Selasa (5/9/2017).

Bagi sang pengantin perempuan, Wilis, kegagalan rencana pernikahan itu amat menyakitkan hati. Warga Desa Sidoleren, sesuai dengan keterangannya pada penyidik, sudah mempersiapkan hajatan sedemikian rupa. Namun apalah daya, pria pujaan hatinya ternyata berjenis kelamin perempuan.

Kholid menerangkan, saat ini Wilis masih berstatus sebagai saksi dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Namun, menurut dia, jika ada indikasi bantuan atau kerja sama dengan tersangka Nova, tak tertutup kemungkinan kepolisian bakal menjerat Wilis dengan dugaan membantu atau setidaknya mengetahui tindak kejahatan tersebut.

"Ya misal ada turut serta atau perbantuan di situ. Manakala ditemukan bukti yang cukup, maka itu akan digelar perkara bagaimana statusnya saksi," kata Kholid.

Kholid mengatakan, ada beberapa orang, terutama tetangganya, yang bertanya-tanya kenapa selama tujuh tahun berpacaran Wilis tidak tahu jenis kelamin pacarnya.

Namun, Kholid menegaskan sementara ini Wilis masih berstatus sebagai saksi. Sebabnya, Nova mengaku memalsukan identitas itu tanpa diketahui oleh Wilis.

"Semua diakui Nova perbuatannya sendiri. Tidak ada keterlibatan saksi (Wilis). Tapi, nanti kan ada tahap pengembangan selanjutnya. Dilihat seperti apa peran saksi-saksi. Didalami," kata Kholid.

Kholid menambahkan, dalam kasus pemalsuan dokumen nikah pernikahan sejenis itu, kepolisian baru menetapkan satu orang sebagai tersangka, Nova alias Pratama. Oleh polisi, dia ditetapkan sebagai tersangka.

Dia disangkakan melanggar Pasal 163 ayat 2 KUHP dengan sangkaan telah mempergunakan surat palsu atau yang dipalsukan untuk permohonan menikah dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 6 tahun.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.