Sukses

3 Kampus Pecat Puluhan Mahasiswa, Jadi Korban Pilkada?

Sebanyak 15 dari 28 mahasiswa yang diberhentikan paksa dari tiga kampus itu kini melayangkan gugatan ke PTUN.

Liputan6.com, Bandung - Sebanyak 28 mahasiswa dari STT Mitra Karya, STIE Tribuana, dan STMIK Mitra Karya diberhentikan paksa (drop out) oleh masing-masing kampus. Pemecatan puluhan mahasiswa itu disinyalir karena menolak menjadi relawan tim sukses bagi salah satu pasangan dalam Pilkada Bekasi 2017.

Dari seluruh mahasiswa yang dipecat, sebanyak 15 mahasiswa melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Adapun mahasiswa lainnya yang tidak turut melayangkan gugatan memutuskan untuk pindah lokasi kuliah, bekerja, dan dilarang oleh orangtuanya usai dihubungi oleh pihak kampus bersangkutan.

Menurut perwakilan mahasiswa yang dipaksa keluar, Zainuddin, sebelum terbitnya surat keputusan drop out (DO) sebelumnya pihak yayasan mencabut hak mereka untuk mengikuti ujian akhir semester (UAS) usai menyebarkan selebaran penolakan politisasi kampus serta berunjuk rasa.

"Kemudian, seiringnya waktu kami mencoba klarifikasi mencoba kartu UAS. Namun pembina yayasan bilang katanya, kalau tidak menyebar 10 kalender paslon satu pada waktu Pilkada Kabupaten Bekasi, maka tidak akan diberikan kartu UAS," kata Zainudin di PTUN, Jalan Diponegoro, Bandung, Rabu, 22 Maret 2017.

Ia mengatakan saat meminta penjelasan terkait kartu UAS kepada pengurus kampus, mereka malah dibentak dengan kata-kata tidak pantas dan diancam dilaporkan ke kepolisian.

Sebanyak 15 dari 28 mahasiswa yang diberhentikan paksa dari tiga kampus itu kini melayangkan gugatan ke PTUN. (Liputan6.com/Arie Nugraha)

Zainudin menjelaskan bahkan saat berunjuk rasa menentang politik masuk ke kampus mereka, pihak akademik dan petugas mengintimidasi mereka dengan kekerasan. "Kami didatangi oleh petugas akademik dan keamanan kampus yang membawa pentungan untuk membubarkan unjuk rasa," ujar Zainudin.

Para mahasiswa tersebut mengaku telah mengadukan adanya kasus yang menimpanya ke Kementerian Pendidikan, Komnas HAM, KPU dan Panwaslu setempat. Namun, belum ada tanggapan dari seluruh lembaga pemerintah tersebut.

Akhirnya, mereka memutuskan untuk melayangkan gugatan secara hukum ke PTUN Bandung didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Mereka berharap surat keputusan pemberhentian tersebut dicabut.

Pada 16 Januari 2017, tiga sekolah tinggi menerbitkan surat keputusan pemberhentian 28 mahasiswa diduga karena menolak menjadi relawan bagi salah satu pasangan calon kepala daerah Kabupaten Bekasi.

Surat keputusan tersebut hanya ditempelkan di papan informasi kampus tanpa dikirim ke masing-masing mahasiswa disertai bukti resmi pelanggaran yang dilakukan para mahasiswa. Seluruh mahasiswa mengetahui adanya surat keputusan pemberhentian melalui grup Whatsapp mahasiswa.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini