Sukses

Sibuk Bantu Bisnis Istri, Bule Austria Ditangkap Petugas Imigrasi

Bule Austria itu terancam masuk daftar tangkal masuk ke Indonesia selama kurun waktu tertentu.

Liputan6.com, Malang - Seorang warga negara Austria, NS, diciduk petugas Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Jawa Timur, lantaran membantu istrinya menjual alat kesehatan. Sebab, aktivitas pria asing berusia 61 tahun itu diduga termasuk penyalahgunaan izin keimigrasian.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Malang, Baskoro Dwi Prabowo, mengatakan NS hanya mengantongi Visa Saat Kedatangan (VOA), tapi aktivitasnya membantu bisnis perusahaan yang dirintis bersama istrinya seorang warga negara Indonesia.

"Tersangka kami tangkap saat sibuk membereskan barang di sebuah rumah toko sekaligus kantor perusahaan milik istrinya," kata Baskoro di Malang, Selasa, 7 Februari 2017.

Berdasarkan pemeriksaan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Malang, NS menikahi resmi istrinya HW seorang warga Kota Malang pada 2003. Istrinya kemudian mendirikan sebuah perusahaan yang menjual alat kesehatan pada 2008. Di Malang, perusahaan itu merupakan agen tunggal pemegang merek berbagai peralatan kesehatan dari Jerman.

Menurut Baskoro, di perusahaan itu NS bertindak sebagai penghubung antara perusahaan milik istrinya dengan produsen alat kesehatan di Jerman tersebut. Saat pulang ke Austria, NS sekaligus mengurus berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk mengimpor peralatan kesehatan tersebut ke Indonesia.

Selama berkali–kali keluar masuk Indonesia, pelaku hanya menggunakan visa kedatangan untuk aktivitas bisnisnya. Pelaku tak pernah mengurus dokumen Izin Tinggal Sementara (ITAS).

Padahal, negara memberikan kemudahan pada WNA yang menikah dengan WNI untuk mengurus ITAS. Apalagi, pelaku sebagai penghubung perusahaan masuk kategori urusan pekerjaan.

"Perusahaan didirikan secara legal, mungkin modus investasi melalui istrinya. Tapi fokus kami pada pelanggaran keimigrasian. Pelaku bertindak sebagai penghubung perusahaan, tapi tak pernah mengurus ITAS," ujar Baskoro.

Ia menambahkan, pelaku diduga menyalahgunakan izin tinggal melanggar Pasal 122 huruf A UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Bule Austria itu terancam dideportasi ke negara asalnya atau sanksi pro yustisia, sekaligus dimasukkan dalam daftar tangkal masuk ke Indonesia selama kurun waktu tertentu.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini