Sukses

Pembunuh Sandra Yolanda Divonis 9,5 Tahun, Keluarga Tak Terima

Keluarga korban Sandra Yolanda yang menyaksikan putusan langsung mengejar terdakwa usai persidangan.

Liputan6.com, Medan - Terdakwa pembunuh Sandra Yolanda Duha, Frans Ngamanken Rik Wanta Gulo, divonis hukuman pidana 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Vonis hukuman terhadap remaja 16 tahun tersebut dibacakan hakim Erintuah Damanik.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan dan melakukan perbuatan cabul, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum kesatu dan kedua," ucap Erintuah di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (19/9/2016).

Dalam kasus ini, perbuatan Frans Ngamanken Rik Wanta Gulo dinilai sangat sadis, di luar batas kemanusiaan hingga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Perbuatan yang meringankan, pelaku mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan," Erintuah menambahkan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Sindu menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum. Sementara, terdakwa melalui penasihat hukumnya menerima putusan 9 tahun 6 bulan penjara yang diberikan majelis hakim.

Namun, keluarga korban yang menyaksikan putusan langsung mengejar terdakwa usai persidangan. Mereka tidak terima dengan tindakan Frans yang membunuh siswi SMP Bharlind tersebut.

"Pembunuh, kejam, tega kau bunuh anak kami, kami tidak terima dengan perbuatanmu," teriak keluarga Sandra Yolanda.

Sebelumnya, terdakwa Frans dituntut 10 tahun penjara oleh JPU Sindu. Terdakwa dinilai bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dan diancam dalam Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Sandra Yolanda ditemukan bersimbah darah dengan luka tusuk di bagian leher. Saat ditemukan pada 13 Agustus 2016, senjata tajam masih tertancap di tubuhnya. Korban merupakan siswi SMP Bharlind School Medan, Sumatera Utara.

Warga yang menemukan jasadnya di belakang warung di kawasan Jalan Jamin Ginting pun langsung melapor ke pihak kepolisian. Ibu korban yang tiba di lokasi kejadian tidak kuasa menahan tangis, bahkan sempat pingsan mengetahui anaknya meninggal secara tragis.

Kasus pembunuhan Sandra Yolanda Duha terkuak. Tim gabungan dari Polsek Deli Tua dan Satreskrim Polresta Medan berhasil meringkus pembunuh yang tergolong sadis tersebut. Pelaku ditangkap di rumah orangtuanya di Jalan Nilam Raya, Simalangkar, Medan pada 17 Agustus 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.