Sukses

Setahun Menikah, Ternyata Suami Heniyati Perempuan Juga

Suwarti si lelaki jadi-jadian itu memiliki pengakuan lain yang tak kalah mengejutkan.

Liputan6.com, Boyolali - Warga Boyolali, Jawa Tengah, digemparkan kabar pernikahan sesama jenis antara Heniyati (25) dan Suwarti (40). Menikah sejak 2015, Heniyati tak menyangka jika suaminya selama ini adalah perempuan.

"Suaminya ternyata perempuan bernama Suwarti alias Efendi Saputra. Dia warga Tanjung, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali," kata Kasat Reskrim Boyolali AKP M Kariri kepada Liputan6.com di Boyolali, Jateng, Jumat (15/7/2016).

"Modusnya, tersangka menyamar dari perempuan menjadi laki-laki. Kami menyita buku nikah dan KTP sebagai barang bukti," sambung dia.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, keduanya bertemu pada 2015. Sejak berkenalan, Suwarti alias Efendi Saputra mengaku seorang laki-laki bujang dan bekerja sebagai anggota polisi. Untuk meyakinkan Heniyati, Suwarti memangkas pendek rambutnya dan merokok.

"Mereka menikah Oktober 2015. Terungkapnya kasus ini diawali kecurigaan terjadi sekitar bulan Mei 2016, di mana tersangka selalu menolak untuk melakukan hubungan suami istri saat diajak korban," tutur Kariri.

Heniyati, warga Pengkol, Kecamatan Karang Gede, Kabupaten Boyolali yang curiga itu akhirnya mulai menyelidiki. Ia memeriksa dompet sang suami saat pemiliknya sedang mandi. Di dompet itu ternyata ada KTP dengan nama Suwarti yang berjenis kelamin perempuan.

Heniyati kemudian curhat kepada keluarganya yang lalu menginterogasi Suwarti. Menghadapi cecaran pertanyaan keluarga, sang suami mengakui bahwa ia bernama Suwarti dan berjenis kelamin perempuan.

"Mereka kemudian melapor ke polres dan tanpa kesulitan kami menangkap pelaku," ujar Kariri.

Kepada polisi, Suwarti mengakui telah menipu Heniyati. Bahkan, ia mengaku sudah bersuami dan memiliki anak. Sejauh ini belum diperoleh data, apakah pelaku mengidap kelainan seksual karena polisi berkonsentrasi pada pelanggaran hukumnya.

Suwarti disangka menipu dan memalsukan dokumen. Ia akan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan atau 263 ayat 1, 2 dan atau 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 1,2 dan atau Pasal 279 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini