Sukses

Mengapa Pelaku Pelecehan Seksual UGM Harus Jalani Konseling?

Konseling yang mengacu pada kasus dosen UGM EH tidak bertujuan mengurangi hukuman.

Liputan6.com, Yogyakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) menjatuhkan tiga sanksi pada dosen Fisipol pelaku pelecehan seksual, EH, kepada mahasiswinya. Salah satu sanksi itu adalah mewajibkan yang bersangkutan mengikuti program konseling dengan Rifka Annisa Women's Crisis Center untuk menangani perilaku negatif, khususnya yang terkait pelecehan seksual.

Manajer Riset dan Training Center Rifka Annisa, Saeroni mengatakan pelaku pelecehan dan kekerasan seksual perlu diberikan konseling. Konseling bertujuan agar pelaku memahami perilakunya salah. Harapannya akan ada perubahan perilaku pada pelaku pelecehan dan kekerasan seksual.

"Itu bagian dari intervensi perubahan perilaku agar dia tidak mengulangi lagi. Konseling tidak untuk menghindarkan pelaku dari sanksi hukum atau untuk meringankan hukuman. Tapi bagian dari treatment perubahan perilaku," ujar Saeroni, Selasa, 7 Juni 2016.

Saeroni menegaskan konseling yang mengacu pada kasus EH bertujuan tidak untuk mengurangi hukuman. Selain itu, konseling juga tidak bisa menjadi ukuran perubahan sikap pelaku. Konseling hanya untuk membantu proses perubahan sikap dan perilaku. Perubahan itu tidak terjadi di dalam konseling, melainkan kehidupan dan lingkungan pelaku sehari-hari.

"Ukuran perubahan akan kami konfirmasi ke significant person, ke pihak-pihak yang berkepentingan terhadap itu. Significant itu seperti keluarga, pasangan, kolega, nanti mereka yang menilai. Ruang konseling tidak bisa menjadi ukuran," ujar Saeroni.


Saeroni menjelaskan perubahan sikap itu dapat ditentukan oleh bentuk sanksi kepada pelaku. Selain itu, penciptaan lingkungan yang memungkinkan dia tidak mengulangi lagi. Konseling, kata dia, hanya bagian kecil saja dari proses perubahan sikap pelaku pelecehan seksual.

Saeroni menerangkan ada 12 tema yang dibahas dalam program konseling di Rifka Annisa. Per sesi tema bisa mencapai 12 sesi.

"Kita pernah dapat rujukan di Florida, sanksinya dijatuhkan dulu (baru) perintah konseling diajukan. Di sini kan belum ada mekanisme hukum. Kami berharap UGM tidak harus menunggu konseling. Konseling ini dijatuhkan bersamaan dengan sanksi. Kalau mau evaluasinya, nanti," ujar Saeroni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.