Sukses

Dosen UGM Peleceh Mahasiswi Bisa Mengajar Lagi, Asalkan...

Sebelumnya, pihak FISIP UGM menjatuhkan sanksi yang di antaranya membebastugaskan EH dari kewajiban mengajar.

Liputan6.com, Yogyakarta - Kasus dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EH yang diduga melecehkan secara seksual kepada mahasiswi berujung sanksi. Sanksi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UGM itu di antaranya membebastugaskan EH dari kewajiban mengajar dan membatalkan usulan dosen tersebut sebagai kepala pusat kajian.

Selain itu, UGM juga mewajibkan dosen EH mengikuti program konseling dengan Rifka Annisa Women's Crisis Center yang menangani perilaku negatif khususnya terkait pelecehan seksual.

Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Dr Iva Ariani mengatakan, sebelum memberikan sanksi tersebut, pihak UGM sudah memanggil yang bersangkutan. Dalam pemanggilan tersebut, UGM memberikan syarat agar dosen EH dapat menjalani konsultasi di Rifka Annisa.

"Saya menanyakan ke dekan ada laporan tentang itu dan senat akademik fakultas memanggil yang bersangkutan kemudian yang bersangkutan sudah mengakui perbuatannya. Dari situ senat akademik dan dekanat fakultas memberikan sanksi dan berkoordinasi dengan Rifka Annisa sebagai biro konsultasi untuk membantu EH untuk proses konsultasi secara psikologis dalam persoalan itu," ucap Iva di Yogyakarta, Selasa (7/6/2016).

Iva mengatakan dengan adanya program konseling tersebut harapannya pelaku sembuh dan tidak mengulangi perbuatannya. Jika memang sudah dinyatakan sembuh, nantinya EH bukan tidak mungkin dapat mengajar lagi. Namun, UGM menunggu hasil dari Rifka Annisa terkait hasil konseling yang dilakukan.

"Sanksi itu diberikan kepada EH dan nantinya akan dicabut setelah biro konsultasi, yaitu Rifka Annisa menyatakan bersangkutan sudah sehat secara psikologis dan tidak melakukan itu lagi," ujar Iva.

Menurut Iva, kemungkinan itu selalu ada sampai EH menyatakan tidak akan melakukan hal tersebut lagi. "Dan yang bisa menyatakan ini sudah aman tentu biro psikologis yang dipercaya, yaitu Rifka Annisa."

Iva menambahkan, hingga saat ini ia tidak mengetahui siapa dan berapa korban pelecehan dari dosen EH. Sebab, korban pelecehan tidak akan dipublikasikan. Ia berharap agar kasus seperti ini tidak terulang di UGM. Saat ini, UGM sedang menyusun aturan dan etika yang salah satunya menyangkut pemberian sanksi.

"UGM sedang melakukan zero tolerance for sexual harrasment (tidak menoleransi atau menghapus kekerasan seksual) Kita sedang menggodok etika yang harus dijaga saat kegiatan belajar-mengajar. Kita sedang godok bersama sama," sebut Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini