Sukses

Cuping Hidung Jenazah di Rumah Sakit Hilang, Pencurian Organ?

Keluarga sempat menanyakan keadaan jasad ibunya yang hilang cuping hidungnya, dan mencurigai indikasi pencurian organ.

Liputan6.com, Yogyakarta - RSUD Panembahan Senopati Bantul dilaporkan ke Polda DIY oleh keluarga pasien atas dugaan pencurian organ.

Ini bermula ketika warga Jragan, Poncosari, Srandakan, Bantul, Purwanti Sari (25) mengaku menerima jenazah ibunya, Wakiyah (49), dalam keadaan tak utuh. Saat itu cuping hidung kiri jasad ibunda hilang.

Pada 30 Januari 2016, sekitar pukul 05.45 WIB, Wakiyah yang sudah 3 hari dirawat di RSUD Panembahan Senopati Bantul dinyatakan meninggal dunia. Keluarga ingin memandikan jenazah sendiri di rumah dan membawanya pulang setelah urusan administrasi selesai.

"Setelah jenazah sampai di rumah, kami membuka penutup jenazah dan terkejut mendapati kondisi jenazah tanpa cuping hidung sebelah kiri dan teriris rapi," ujar Purwanti dalam jumpa pers di Bantul, Yogyakarta, Kamis (19/5/2016).

Dia mengaku sempat menanyakan keadaan jasad ibunya tersebut ke rumah sakit. Namun jawaban yang diperoleh berupa permintaan maaf atas ketidaknyamanan dan rumah sakit berjanji hal itu tidak akan terulang lagi.

Penjualan Organ?

Perempuan 25 tahun itu bercerita, selama ibunya dirawat di rumah sakit, dia tidak pernah mendapat penjelasan secara medis mengenai sakit yang diderita Wakiyah. Selama ini, kata dia, ibunya menderita depresi dan pada 25 Januari 2016 sempat tidak sadarkan diri.

Wakiyah, sambung Purwanti, lalu dibawa ke puskesmas. Dan oleh puskesmas dirujuk ke rumah sakit. "Saya ingin kasus ini jelas, pelakunya dihukum, supaya tidak terulang lagi," tutur dia.

Direktur LBH Keadilan Semesta Retna Susanti yang menangani kasus tersebut menuntut aparat untuk menguak peristiwa ini. "Kami butuh pembuktian dan ini menjadi ranah kepolisian," ucap Retna.

Dia berpendapat perbuatan yang diduga dilakukan oknum RSUD Bantul melanggar Pasal 65 Ayat 2 UU No 36/2009 tentang Kesehatan, pasal 32 juncto UU No 45/2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 45 Ayat 1 UU No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, serta Pasal 362 KUHP.

Kuasa hukum RSUD Panembahan Senopati Suparlan menyatakan, pihak rumah sakit tidak pernah mengambil cuping hidung jenazah ibunda Purwanti. Menurut dia, standar operasional prosedur perawatan jenazah dari perawatan pasca-kematian sampai penyerahan ke keluarga sudah diterapkan dengan benar.

"Cuping hidung tidak bisa untuk transplantasi apapun," tutur Suparlan.

"Kepolisian juga sudah melakukan pra-rekonstruksi sampai kamar jenazah, segera akan ada pra-rekonstruksi sampai ke pengiriman jenazah."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini