Sukses

1 Buronan Pembunuh Yuyun Serahkan Diri Usai Sembunyi 45 Hari

Buronan pemerkosa dan pembunuh Yuyun itu masih berusia 13 tahun, tapi pintar berkelit dari kejaran aparat.

Liputan6.com, Bengkulu - Satu dari dua buronan pelaku pemerkosaan yang berujung kematian terhadap bocah Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyerahkan diri ke aparat kepolisian.

Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Eka Chandra mengatakan pelaku berinisial Ja itu masih berumur 13 tahun. Ja, kata Eka, menyerahkan diri ke Mapolsek dengan diantar kepala Desa Kasie Kasubun bersama beberapa orang keluarga dekatnya.

"Awalnya, kepala desa melakukan koordinasi kepada kami. Setelah ada jaminan, baru tersangka diantar ke sini," ujar Eka Chandra saat dihubungi di Curup, Selasa (17/5/2016).

Tersangka yang sudah dinyatakan buron oleh pihak kepolisian itu, kata Kapolsek, selama 45 hari dalam pelariannya bersembunyi di kebun atau petalangan milik pamannya di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

"Lokasi persembunyiannya itu sangat sulit ditempuh dengan kendaraan maupun berjalan kaki," ucap Eka.

Tersangka juga beberapa kali berpindah lokasi untuk mengelabui aparat yang mengejar. Bahkan, tersangka selalu menghilangkan seluruh jejak di pondok kebun yang pernah disinggahinya.

Saat ini, kata Eka, polisi memeriksa tersangka untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai syarat untuk mengadili tersangka ke meja hijau.

"Kita BAP dulu, setelah itu baru langkah hukum selanjutnya kita lakukan," ujar Eka Chandra.

Setelah Ja menyerahkan diri, menurut Eka, berarti sudah ada 13 dari 14 orang pelaku kekerasan seksual terhadap Yuyun yang diproses hukum. Tujuh di antaranya sudah divonis penjara selama 10 tahun dan hukuman pembinaan sosial selama enam bulan. Sementara, lima berkas tersangka lain masih disempurnakan.

Satu tersangka lain yang masih berkeliaran dan dinyatakan sebagai buronan kepolisian atas nama Fr terus dikejar aparat. Eka berharap buronan tersebut mau menyerahkan diri seperti yang dilakukan Ja.

Jika tidak, Kapolsek tidak bisa menjamin keselamatan tersangka bila ditemukan aparat dalam pengejaran di dalam hutan. "Sebaiknya dia menyerahkan diri," ucap Eka Chandra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.