Sukses

Anggota Dewan Manado Nyabu Dibebaskan, Polisi Diintervensi?

Keputusan Polda Sulut memulangkan Cicilia Longdong, anggota DPRD Kota Manado yang tertangkap basah menggunakan sabu, dikecam.

Liputan6.com, Manado - Keputusan Polda Sulawesi Utara (Sulut) memulangkan Cicilia Longdong, anggota DPRD Kota Manado yang tertangkap basah menggunakan sabu, mendapat kecaman. Tidak hanya masyarakat dunia maya yang bersuara, sesama anggota dewan juga memprotes keras.

Menurut Anggota Komisi I DPRD Sulut James Tuuk, upaya masyarakat mendukung pemberantasan narkoba dinilai sia-sia dengan pembebasan Cicilia. "Dukungan masyarakat lewat gerakan anti-narkoba kini sia-sia dan tercoreng dengan pembebasan Cicilia. Apalagi dia adalah anggota dewan," ucap James, Kamis, 7 April 2016.

Ia mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum terhadap pemberantasan narkoba. Ia berharap polisi menerapkan keadilan yang setara bagi siapapun yang melanggar hukum. "Apakah karena sang oknum adalah anggota dewan lalu dibebaskan atau bagaimana?" ucap politikus PDIP itu.


Sebelumnya, Kapolda Sulut Brigjen Wilmar Marpaung membantah soal adanya intervensi dari pihak ketiga untuk membebaskan legislator asal Kota Manado itu. Menurut dia, tidak ada lobi apapun dari pihak manapun.

"Sesuai hukum yang berlaku, kalau oknum tersebut terbukti hanya pemakai, maka ia akan direhabilitasi. Jika terbukti sebagai pengedar, ada hukumannya. Disesuaikan dengan jumlah narkoba yang diedarkannya," jawab Kapolda.

Sementara itu, Kepala BNN Kompol Sumirat Dwiyanto menyebutkan Cicilia Longdong yang mantan Ketua DPRD Manado itu merupakan pengguna situasional. Hal itu berdasarkan sejumlah hasil tes.

"Sejauh ini, sesuai hasil pemeriksaan urine dan lainnya, dia pengguna situasional," kata Sumirat.

Bantahan Partai Demokrat

Sekretaris DPD Partai Demokrat Sulut Marthen Manopo membantah partai tempat Cicilia bernaung mengintervensi polisi untuk membebaskan anggotanya. Ia menyatakan parpol pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono itu mendukung proses hukum bagi anggota partai yang terlibat narkoba.

"Tidak ada pembelaan hukum bagi kader, anggota partai, anggota Fraksi Partai Demokrat yang terlibat hukum, khususnya korupsi dan narkoba," tegas Marthen, Sabtu (9/4/2016).

Marthen menambahkan, partainya akan segera membahas kasus Cicilia dalam rapat khusus dengan pimpinan partai. Selain itu, keberpihakan Partai Demokrat terhadap kampanye Anti Narkoba akan diwujudkan dengan pemeriksaan urine bagi seluruh anggota Fraksi Partai Demokrat se-Sulut.

"Kalau jadi tersangka dan terbukti menggunakan narkoba, anggota Fraksi Partai Demokrat akan diberikan sanksi oleh Majelis Komisi Pengawas, sesuai dengan AD/ART partai, termasuk dengan pemecatan," kata Wakil Ketua DPRD Sulut itu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini