Sukses

Baru 1 Perusahaan di Riau Jadi Tersangka Pembakar Lahan

Petugas sudah menangkap 32 tersangka yang diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan.

Liputan6.com, Riau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan PT Palm Lestari Makmur (PLM) sebagai tersangka pembakar lahan dan hutan di Riau.

Perusahaan yang bergerak di bidang sawit ini diduga menyebabkan bencana asap karena terjadi kebakaran di lahannya.

Penetapan tersangka korporasi ini diketahui setelah Polda Riau mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, tersangka korporasi ini berbeda dengan tersangka perorangan dari PT PLM yang ditetapkan beberapa waktu lalu.

"Jadi, PT PLM tersangkanya dari koporasi dan ada juga perorangan. Yang baru diterima ini SPDP perusahaan, sementara peorangan sudah menjalani sidang di Pengadilan Rengat," kata Mukhzan, Kamis (10/3/2016).


Selain korporasi, Kejati Riau juga memeriksa 8 tersangka perorangan yang diduga membakar lahan dari Polda Riau. Perkara para tersangka itu diletakkan dalam 7 berkas.

"Ada tujuh berkas perorangan, dimana dalam satu berkas ada yang 2 orang tersangkanya," kata Mukhzan.

Terhadap tersangka perorangan, sebut Mukhzan, seluruhnya dijerat dengan Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup Nomor, 32 Tahun 2009.

Sementara untuk perusahaan dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Juncto Pasal 109 UU Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, Juncto Pasal 98 ayat (1), Juncto Pasal 116 ayat (1), Juncto pasal 118 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pada tahun ini, Polda Riau sudah menjerat 32 tersangka yang diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan ditangkap petugas.

Menurut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, tersangka paling banyak ada di Kota Dumai yaitu 11 tersangka. Semua masih perorangan dan belum ada dari pihak korporasi atau perusahaan.

"Terbanyak kedua ada di Polres Bengkalis, yaitu 6 tersangka, kemudian Polres Siak dan Rokan Hilir, masing-masing 5 tersangka, lalu Polres Indragiri Hulu 3 dan Polres Pelalawan 2 tersangka," sebut Guntur.

32 tersangka itu diduga telah menghanguskan sekitar 282 lebih hektar lahan di Riau. Modusnya masih sama dengan tahun lalu, yaitu membersihkan lahan dengan cara membakar untuk membuka perkebunan.

Dari para tersangka ini, petugas menyita berbagai barang bukti, mulai dari korek api, potongan kayu terbakar, parang pembersih lahan dan sejumlah dirigen yang digunakan membawa bahan bakar minyak.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini