Sukses

Pembantu di Rumah Bocah Angeline Dituntut 12 Tahun Penjara

Agus didakwa membiarkan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati dan menguburkan mayat untuk menyembunyikan kematian Angeline.

Liputan6.com, Denpasar - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Angeline dengan terdakwa Agus Tay Handa May kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/2/2016). Sidang mengagendakan pembacaan tuntutan oleh JPU.

Agus didakwa membiarkan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan mati dan tindak pidana menguburkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

JPU yang dipimpin Ketut Maha Agung itu menyatakan perbuatan Agus melanggar Pasal 76C KUHP jo Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 181 KUHP.

"Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dikurangi selama berada di dalam tahanan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," kata Maha Agung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (2/2/2016).


Selain itu, JPU mendakwa Agus yang melihat dan membiarkan kekerasan dan menyebabkan hilangnya nyawa anak angkat Margriet Megawe itu. Itu karena Agus tidak melaporkan kepada pihak berwajib.

"Terdakwa membiarkan kekerasan hingga korban meninggal, tidak melapor perbuatan Margriet, tidak memberikan pertolongan terhadap Engeline," ucap Ketut Maha.

Meski begitu, JPU menilai sikap Agus yang mengakui perbuatan yang dia lakukan dan selalu bersikap baik selama persidangan menyebabkan dia layak diberikan kesempatan memperbaiki diri.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Edward Haris Sinaga mengetuk palu tanda persidangan dilanjutkan pekan depan. Agus langsung bangkit menghampiri pengacaranya sambil tertunduk diam. Saat ditanya, ia mengaku keberatan atas dakwaan itu.

"Sangat berat. Saya serahkan kepada pengacara saya. Saya ingin segera pulang ke rumah dan bertemu keluarga," ucap Agus dengan suara lemah.

Harapan besar muncul dari orang yang sangat kehilangan atas tewasnya Angeline. Rosidiq, ayah kandung bocah malang tersebut, menaruh harapan besar pada persidangan kasus pembunuhan anaknya tersebut.

Hampir di setiap persidangan di PN Denpasar tidak pernah ia lewatkan. "Yang benar-benar bersalah diberikan hukuman yang setimpal," kata dia.

Pria yang bekerja sebagai buruh proyek ini menilai selama persidangan terbukti keterlibatan Agus cukup jauh, meski hanya menjalankan perintah terdakwa Margriet.

"Jauh dia terlibat, kalau dia memang tahu.kenapa tidak sejak awal dia sampaikan yang sebenarnya, kan tidak seperti ini jadinya," kata Rosidiq.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini