Sukses

Berkas Novel Baswedan Dilimpahkan ke PN Bengkulu

Namun, Novel Baswedan tak terlihat saat pelimpahan berkas yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum.

Liputan6.com, Bengkulu - Setelah mengalami penundaan hampir satu bulan, tim Jaksa Penuntut Umum kejaksaan negeri melimpahkan berkas perkara yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri Kota Bengkulu.

Namun, Novel yang menjadi tersangka kasus penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet pada tahun 2004 itu tidak terlihat saat pelimpahan berkas yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Irvon Desvi Putra, Jabal Nur, dan Fauzan.

Juru bicara PN Bengkulu Immanuel mengatakan, saat ini berkas perkara Novel Baswedan yang dilimpahkan sudah diterima dan akan diteliti terlebih dahulu kelengkapan secara administrasi maupun kelengkapan barang bukti yang diserahkan.

"Sudah diantarkan dan kami terima, biarkan kami bekerja dulu untuk meneliti sebelum menentukan," ujar Imanuel di Bengkulu, Jumat 29 Januari 2016.

JPU Fauzan mengatakan, seluruh berkas perkara setebal 1.500 halaman bersama barang bukti 3 pucuk senjata api laras pendek dan satu butir proyektil peluru ukuran senjata revolver sudah diserahkan dan jika masih terdapat kekurangan, pihaknya siap melengkapinya.

13 Calon Hakim

"Kita tinggal menunggu panggilan sidang dari pihak pengadilan," terang Fauzan.

Sebelumnya, Ketua PN Bengkulu Encep Yuliadi mengatakan, pihaknya menyiapkan setidaknya 13 calon anggota majelis hakim untuk menyidangkan kasus Novel Baswedan.

Dari 13 orang hakim itu, 6 di antaranya merupakan hakim senior berpangkat IVC dan IVD.

"Jika berkas dan barang bukti sudah lengkap, kami pelajari dahulu sebelum menunjuk hakim mana yang sesuai untuk menyidangkan kasus ini. Yang jelas para hakim senior akan diberikan kewenangan itu," ujar Encep.

Penunjukan para hakim senior sebagai majelis penyidang perkara ini, lanjut dia untuk menjaga independensi dan tidak bisa diintervensi pihak mana pun.

Masa persidangan yang akan dijalankan terhadap tersangka kasus penganiayaan berat tahun 2004 itu diperkirakan akan berlangsung paling lama 5 bulan setelah digelarnya sidang perdana.

"Untuk kasus kriminal umum seperti ini, paling lama 5 bulan sudah ada keputusan dan vonis majelis hakim," tutup Encep Yuliadi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.