Sukses

Walhi Sebut Ada Agenda Tersembunyi di Balik Proyek Kereta Cepat

Walhi juga meminta pemerintah tidak asal menyamakan kondisi geologi Indonesia dengan Beijing, Tokyo, atau Paris.

Liputan6.com, Bandung - Pro dan Kontra proyek kereta cepat Jakarta-Bandung makin memanas. Salahsatu elemen yang mempersoalkan kehadiran proyek yang mulai ditentang sejumlah legislator di DPR ini adalah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat.  

Menurut Direktur Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan, masyarakat sebetulnya tidak membutuhkan kereta cepat dari Bandung dan menuju Jakarta.

Karena, lanjut dadan, untuk jarak Jakarta-Bandung masyarakat masih dapat menjalaninya dengan moda transportasi yang sudah ada, misalnya kereta biasa, bus atau kendaraan travel.

"Kami di Walhi melihat Warga Bandung belum melihat kereta cepat sebagai kebutuhan. Ini kan yang butuh itu para pemodal," kata Dadan, Selasa (26/1/2016).

Dadan bahkan mengaku, dirinya melihat ada agenda tersembunyi dari proyek ini. Antara lain, bisa dilihat pada orientasi pengembangan bisnis lahan dan properti di kawasan sekitar jalur kereta cepat.


"Saya yakin, justru bisnis dibelakangnya yang lebih strategis dan pasti akan banyak lahan hijau yang dikorbankan," ujar Dadan.

Dadan juga berpandangan, Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 yang terbit Oktober lalu sangat dipaksakan dan juga menabrak peraturan lainnya.

Begitu juga penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dalam rencana kegiatan pembangunan jalan kereta cepat ini, yang menurutnya, sangat dipaksakan.

Dia juga meminta agar, pemerintah tidak asal menyamakan kondisi geologi Indonesia dengan Beijing, Tokyo, atau Paris. Karena,  negeri ini punya unsur geologi yang sangat rentan.

"Bayangkan terowongan diterobos dengan kecepatan 150 km per jam, hanya 30 menit sampai di Bandung, apa yang terjadi dari aspek geologi?," kata Dadan.

Walhi yang sudah melakukan kajian dan penelitian soal proyek yang terindikasi kepentingan investor dan negara asing itu.

Berikut pernyataan Walhi Jabar tentang proyek KA Cepat Jakarta-Bandung.

1. Pemerintah pusat secara angkuh telah dengan sengaja mengesampingkan pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, serta abai terhadap penegakkan hukum lingkungan hidup.

2. Pemerintah pusat mengabaikan mandat UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


3. Pemerintah pusat mengabaikan mandat PP No.27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan


4. Presiden lagi-lagi menunjukkan keangkuhannya dengan menerbitkan Perpres No.107 tahun 2015.


5. Perpres No.107 Tahun 2015 tidak konsisten dan dibuat dengan terburu-buru.


6. Pemerintah pusat mengabaikan dan tidak konsisten terhadap Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang telah dirancangnya sendiri.


7. Pemerintah pusat tidak konsisten terhadap komitmen pengurangan emisi karbon.


8. Ada indikasi kepentingan investor dan negara asing dalam proyek kereta berkecepatan tinggi ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini