Sukses

Bocah SD dan Duda Paruh Baya di Bengkulu Bercerai

Pemerintah Bengkulu melunasi utang orang tua bocah perempuan ke duda paruh baya.

Liputan6.com, Bengkulu - Setelah menuai kecaman dan tudingan berbagai pihak, Mi (51) menceraikan siswi kelas VI SD di salah satu desa di Kecamatan Karang Tinggi, Bengkulu. Mi dan mertuanya bersepakat mengakhiri jalinan pernikahan berbasis utang piutang itu.

Kesepakatan itu berlangsung di Balai Desa Padang Tambak, Kecamatan Karang Tinggi, Bengkulu Tengah. Kedua pihak menandatangani perjanjian pembatalan pernikahan siri di atas kertas bermaterai.

Kesepakatan cerai siri itu dipimpin langsung wakil Bupati Bengkulu Tengah Muhammad Sabri bersama Camat Karang Tinggi, Kapolsek, Kepala Dinas Pendidikan, Perwakilan Kantor Kementerian Agama, Koalisi Perlindungan Anak Indonesia, kepala desa, tokoh adat dan saksi masyarakat sekitar kediaman Kuntum.

Wakil Bupati Muhammad Sabri menyatakan perceraian siri ini merupakan keputusan bersama tanpa ada pihak yang dirugikan. Masalah utang piutang yang memicu terjadinya nikah siri juga masuk dalam poin perjanjian perceraian.

Masalah utang piutang keluarga si bocah juga menjadi klausul perjanjian. Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah secara tunai membayarkan uang pelunasan utang sebesar Rp 4,8 juta yang diterima langsung oleh Mi.

“Secara agama maupun adat, mereka resmi berpisah dengan perjanjian tidak ada lagi status suami istri bagi anak yang masih berumur 12 tahun itu. Pihak pria juga menyadari kesalahannya serta tidak akan melakukan tuntutan apa pun kemudian hari,” ujar Sabri di Bengkulu, Selasa (12/1/2016).

 



Jika pernikahan siri ini dilanjutkan, kata dia, risiko yang akan diterima oleh pria paruh baya iitu adalah sanksi pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Bocah yang dinikahinya itu masih di bawah umur, sesuai aturan usia minimal perempuan menikah 16 tahun.

Sabri mengatakan pihaknya berharap bocah perempuan itu bisa terus melanjutkan sekolah, apalagi saat ini sudah mendekati waktu Ujian Akhir Nasional (UAN). Kepada masyarakat, wakil bupati ini juga meminta agar masyarakat tidak menghakimi keluarga ini secara moral.

"Terutama teman-teman sekolahnya yang saya yakin sudah mendengar dan mengetahui peristiwa yang menyedot perhatian publik tersebut," kata dia.

Kepala Pembinaan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Bengkulu Tengah, Roli Gunawan, menyatakan secara agama kedua pasangan ini sudah sah bercerai. Sebab, unsur paksaan dan tekanan sepihak bagi perempuan yang dinikahkan secara siri itu sudah bisa dijadikan acuan untuk memutus tali perjanjian nikah.

Kesepakatan perceraian siri itu sudah sah sebab alasan untuk berpisah sudah masuk dan ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak,” kata Roli.**

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.