Sukses

Cara Kreatif Jualan Sabu Ala Sopir Travel

Tersangka sebelumnya pernah dihukum 7 tahun penjara karena jualan sabu.

Liputan6.com, Bali - Cara yang dilakukan IGS, (49), dalam mengedarkan paket sabu boleh dibilang cukup unik dan rapi. Selain mengklasifikasikan barang dagangannya berdasarkan berat, tersangka juga membaginya berdasarkan warna kemasan.

"Itu dilakukan tersangka untuk memudahkan dalam mengedarkan sabu. Dia enggak kapok padahal sudah pernah dipenjara 7 tahun untuk kasus narkoba," kata Kasatres Narkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, saat ditemui di kantornya, Senin (11/01/2016).

Tersangka membagi paket sabunya dalam 4 warna, yakni warna kuning dengan harga Rp 500 ribu, paket warna hitam seharga Rp 1 juta, paket warna merah seharga Rp 2,5 juta rupiah dan yang termahal paket berwarna hitam kuning dijual Rp 7,5 juta.

"Tersangka memasarkan paket tersebut hingga menyebar ke empat kabupaten di Bali, Denpasar, Badung, Buleleng, Karangasem dan mengantarkannya sendiri," tutur Ganefo.

Tersangka yang bekerja sebagai sopir travel itu diamankan setelah petugas memperoleh keterangan dari tersangka SUD, yang diamankan sebelumnya dengan barang bukti 41 paket sabu.

"Tersangka SUD mengaku memperoleh pasokan sabu dari tersangka IGS. Kami langsung mengembangkanya dan mengintai tersangka IGS di Jalan Pulau Misol," ujar Ganefo.

Petugas setidaknya mengamankan 360 paket sabu dari kedua tersangka senilai Rp 400 juta. Petugas akan menjerat tersangka dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini