Sukses

Sipir Lapas Narkoba Ditangkap Sisipkan Sabu Dalam Juz Amma

Pemesan sabu yang merupakan tahanan lapas disebut sebagai jaringan sindikat internasional.

Liputan6.com, Makassar - Seorang sipir lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Bolangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Septiawan Kosasih (27), dicokok Direktorat Narkoba Polda Sulselbar kemarin setelah tertangkap tangan saat hendak mengambil paket sabu seberat 400 gram di Kantor Pos.

Paket sabu yang berasal dari Malaysia itu rencananya akan diserahkan kepada salah satu tahanan lapas bernama Eddy Kallo. Untuk mengelabui, pengirim menyisipkan sabu tersebut di belakang sampul buku Juz Amma. Berkat kerja sama kepolisian dengan pegawai Kantor Pos dan bea cukai, pengiriman sabu itu bisa diungkap.

"Dari pengakuan sipir tersebut, barang itu merupakan pesanan tahanan narkoba di Lapas Bolangi, Eddy Kallo. Barang sabu diketahui berasal dari Malaysia," Kata Direktur Narkoba Polda Sulselbar Kombes Azis Djamaluddin ditemui di Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Batua Makassar, Jumat (8/1/2016).

Dia menyatakan, polisi telah mengamankan Eddy Kallo dari sel lapas. Menurut pengakuan Edy, narkoba itu didapatkan dari tahanan lapas narkoba di 2 daerah, yakni lapas di Jakarta dan lapas di Surabaya. Aziz menyebutkan jika Eddy merupakan bagian sindikat narkoba internasional.

"Jadi, Eddy memesan barang melalui telepon seluler ke seorang tahanan narkoba di lapas yang berada di Jakarta dan lapas di Surabaya. Tapi saat kita masuk, mereka menutup rapat seluruh jaringan komunikasinya sehingga kita kesulitan menelusuri jaringan ini lebih dalam," tutur Azis.

Terpisah, Kepala Lapas Narkoba Bolangi Erwedi, mengatakan menyerahkan seluruh penanganan kasus ini kepada kepolisian. "Kami mendukung kasus ini terungkap tuntas, adapun sipir yang ditangkap silahkan diproses hingga ke akarnya," ucap Erwedi singkat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.