Sukses

Penjaga Makam Mbah Ratu Nyambi Jual Sabu, Ditangkap Polisi

Tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari temannya berinisial HS dengan total seharga Rp 1,4 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Margianto Bin Sutrisno (35), penjaga area pemakaman Mbah Ratu, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya terpaksa harus menikmati hari pertamanya di 2016 penjara.

Hal ini lantaran, pekerjaan sampingan Margianto dalam sebulan terakhir, yakni jual beli narkoba jenis sabu kepada teman dan koleganya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Karis Udin menuturkan, pihak Satuan Unit Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak (KP3) Surabaya saat melakukan operasi Cipta Kondisi sekaligus patroli di wilayahnya memergoki Margianto.

Saat itu, lanjut Karis, pelaku sedang meracik dan membagikan sabu di sebuah kantong plastik kecil (poket) yang akan dijual kepada temannya dan dilakukan di rumahnya, Jalan Dupak Bangun Sari Gang VI/7, Surabaya, Jawa Timur.

"Kami (petugas) saat lakukan operasi di wilayah Dupak menemukan barang bukti narkoba sebanyak 14 paket jenis sabu yang siap edar," Kata Karis di Surabaya, Sabtu (2/1/2016).


Ditambahkan Kasat Narkoba, modus yang digunakan pria satu anak ini yakni menjual kepada teman dekatnya saja.

Tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari temannya berinisial HS, dengan total harga Rp 1,4 juta yang di rinci dalam lima paket sabu dengan berat 1,58 gram, lima paket berisi sabu dengan berat 1,34 gram dan 4 paket plastik klip yang berisi sabu 1,1 gram yang siap edar.

Margianto mengaku, pendapatan menjaga makam hanya Rp 100 ribu tiap bulannya. Karena itu, dia mengklaim, untuk memenuhi kebutuhan keluarganya ia menjual sabu, setelah bertemu teman lamanya yang sebulan lalu menawari jadi penjual sabu.

"Saya cari tambahan, soalnya untuk belikan istri dan anak makanan juga mau belikan terompet buat rayakan tahun baru," ujar Margianto.

Polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone merk Ever Cross, satu buah sendok, kemeja warna coklat dan 1 kardus handphone yang digunakan untuk menyimpan sabu serta sedotan dan gelas plastik.

Margianto dijerat Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman pidana 4 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini