Sukses

Anggita Sari Buka-bukaan di Surabaya

Tak datang pada sidang sebelumnya, menurut Anggita Sari, karena surat undangan datang ke alamat lama.

Liputan6.com, Surabaya - Artis dan model majalah dewasa, Anggita Sari, akhirnya memenuhi panggilan sidang untuk bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus prostitusi online. Dia menjadi saksi atas kasus yang menjerat dua terdakwa yang masih berstatus mahasiswa, yakni Allen Saputra (23) dan Alviana Tiar Sisilia (25).

Namun kesaksian Anggita Sari dalam persidangan ini  tak bisa disimak langsung.  Majelis Hakim yang diketuai Tugiyanto melarang para awak media mengikuti persidangan.

"Sidang secara tertutup, mohon wartawan untuk keluar dari ruang sidang," kata Hakim Tugiyanto di Surabaya, Selasa (8/12/2015).

Sebelum sidang, Anggita tak menampik masuk dalam jaringan prostitusi online jaringan BBM Group bernama Princess Management. Namun baru sekali gabung dan menerima order dari para terdakwa, dia sudah tertangkap polisi.

"Baru gabung menjadi anggota Princess Management," ujar Anggita Sari dengan mengumbar senyuman.

Anggita juga mengaku bahwa baru bertemu kedua mucikari tersebut saat berada di ruang sidang. "Dengan dua orang itu saya juga baru bertemu, selama ini hanya berhubungan melalui media sosial," ujarnya.

Baca Juga


Dia juga tidak menampik bahwa inisial AS yang dibeber Polrestabes Surabaya saat ia digerebek seusai melayani lelaki hidung belang adalah dirinya.

"Iya memang saya, tapi saya hanya melakukan satu kali. Saya sempat ditawari empat kali, tapi saya tidak mau," ujar dia.

Anggita juga membantah bahwa saat dirinya diamankan Polrestabes Surabaya karena kedapatan membawa barang bukti ekstasi. Namun dia membenarkan saat diamankan dia dalam kondisi mabuk.

"Malamnya saya baru dugem di sebuah klub di Surabaya," ucap dia.

Saat disinggung mengenai ketidakhadirannya dalam persidangan sebelumnya, Anggita mengaku panggilan sidangnya salah alamat.

"Dikirimnya ke alamat lama, dan surat panggilan kedua ini dikirim ke alamat baru, maka itu saya datang ke persidangan," kata Anggita Sari.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini