Sukses

Ini Alasan Polda Sulselbar Lepas Bandar Narkoba Pemilik Rp 1,9 M

Penyidik melepaskan bandar dari jeratan pasal kepemilikan narkoba. Tersangka hanya dijerat pasal pemnyalahgunaan.

Liputan6.com, Makassar - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) melepaskan orang yang diduga bandar narkoba pemilik uang Rp 1,9 miliar.

Kepala Polda Sulselbar Inspektur Jenderal Pudji Hartanto punya alasan anak buahnya melepaskan bandar tersebut.

Tersangka yang diketahui bernama Muhlis alias Ollo (36), ditangkap aparat Direktorat Narkoba Polda Sulselbar, Senin 23 November pekan lalu.

Menurut Pudji, sang bandar hanya dikenai pasal penyalahgunaan narkotika, yaitu pasal 127 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Jeratan itu jelas jauh dari sangkaan sebelumnya bahwa Ollo adalah bandar barang haram. Adapun penyalahgunaan narkotika didapat berdasarkan hasil assesment yang dilakukan penyidik.

Uang barang bukti kasus narkoba (Liputan6.com/ Eka Hakim)

"Namun jika nanti terbukti sebagai jaringan narkoba maka akan ditambahkan pasal yang lain dan akan memberatkan dirinya," terang Pudji saat dikonfirmasi, Senin (30/11/2015).

Selain karena terindikasi sebagai penyalahguna, sanksi dari pasal yang diterapkan kepada Ollo adalah 4 tahun penjara. Alasan inilah yang juga dijadikan dasar penyidik tidak menahan Ollo.

Sebelumnya, Ollo dibekuk di Jalan Pasar Baru Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Sulsel, Senin 23 November 2015.

Tim yang dipimpin Ajun Komisaris Besar Edi Tarigan itu menyita sejumlah barang bukti, antara lain bong, alat hitung uang, dan uang Rp 1,9 miliar.

Penangkapan merupakan pengembangan kasus yang telah diungkap jajatan Direktorat Narkoba sebelumnya. Belum diketahui jelas apakah uang Rp 1,9 miliar itu terkait narkotika atau bukan. (Dry/Dms)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini