Sukses

Aktivitas Pusat Perbelanjaan Emas di Makassar Lumpuh Total

Penutupan dilakukan untuk mencegah pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan setempat.

Liputan6.com, Makassar - Warga Kampung Bulogading, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menutup total jalan masuk ke kawasan pusat perbelanjaan emas Sombaopu, Makassar. Penutupan dilakukan untuk mencegah pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan setempat.

Palang kayu balok dan pecahan batu bata memenuhi ruas jalan di dua titik masuk ke kawasan tersebut. Warga juga membakar ban untuk menghalangi arus lalu lintas yang mengakibatkan aktivitas perbelanjaan di kawasan itu lumpuh total.

"Dari jam 03.00 WITA tadi, warga sudah blokir jalan masuk ke kawasan Sombaopu," kata Rizal (25), seorang pengendara motor yang singgah menonton aksi penutupan kawasan Sombaopu, Senin (23/11/2015).

Kuasa hukum warga Kampung Bulogading, Makassar, Muh. Maulana mengatakan warga akan tetap menghalau eksekusi sampai ada kepastian hukum atau berkekuatan hukum (incracht). Pihaknya telah melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis, 19 November 2015 lalu.


"Hingga saat ini belum ada tanggapan pasti terkait pelaksanaan eksekusi hari ini, tapi warga akan tetap bertahan di lokasi untuk menghalau adanya eksekusi sepihak yang tak mendasar atau adanya keputusan tetap (incratch)," tutur Maulana.

Ketua RW 02 Kelurahan Bulogading Kecamatan Ujung Pandang Syarifuddin, mengatakan kejadian itu berawal dari gugatan pengusaha Saadiyah yang mengklaim sebagai ahli waris pada 2008. Dia menuding warga hanya menggunakan lahan dengan izin hak guna bangunan. Sementara, warga memiliki sertifikat rumah.

Warga setempat pernah menghadapi sengketa yang sama pada 1970 lalu. Saat itu, Mahkamah Agung 9MA) memenangkan warga.

"Setelah warga mengecek ke BPN, ternyata alas HGB yang digunakan Saadiyah telah gugur sejak 30 tahun lalu. Anehnya, kok bisa muncul kembali dan dijadikan alasan menggugat warga," ujar Syarifuddin kepada Liputan6.com.

Pada tingkat kasasi, pengadilan memenangkan gugatan Saadiyah. Warga kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA dan masih dalam proses persidangan.

"Belum ada keputusan PK, pihak lawan kemudian lakukan eksekusi. Ini yang membuat kami geram dan tentu akan melawan adanya upaya eksekusi itu hingga ada putusan yang mengikat," ucap Syarifuddin. (Din/Hmb)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini