Sukses

750 Botol Miras Selundupan TKI Dimusnahkan

Jumlah 750 botol miras tersebut disita dalam kurun waktu 2012 hingga 2014.

Liputan6.com, Surabaya - Sebanyak 750 botol minuman keras milik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Taiwan, Hong Kong, Malaysia dan Arab disita dan dimusnahkan oleh Bea dan Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Subseksi Penindakan II kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Perak Surabaya, Lucky Tamo, mengatakan, miras itu merupakan barang titipan atau yang sengaja diselipkan maupun diselundupkan ke dalam boks milik TKI.

"Hal itu tidak dibolehkan oleh Undang-undang. Makanya kami sita dan kami musnahkan," kata Lucky di lokasi pemusnahan di Pergudangan Kalianak 57 Surabaya, Kamis (12/11/2015).

Barang-barang itu terjaring saat pihaknya memeriksa dengan menggunakan mesin X Ray. Jumlah 750 botol miras tersebut disita bukan dalam satu kontainer dengan kurun waktu 2012 hingga 2014.

"Mungkin kurang lebih 70 sampai 100 kontainer dan ditiap kontainer itu kami cuma menemukan 5 sampai 10 botol miras saja," lanjut Lucky.

Usai penemuan itu, pihaknya sedikit demi sedikit mengumpulkannya dan setelah mendapatkan ketetapan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKML) disetujui untuk dilakukan pemusnahan, maka hari ini dilakukan pemusnahan.

"Dan masih ada beberapa ratus botol lagi yang masih dalam proses persetujuan yang akan kami ajukan untuk pemusnahan juga tapi kerena jumlahnya masih sedikit nanti kami akan kumpulkan dan jika jumlahnya dirasa cukup maka akan dilakukan pemusnahan seperti sekarang ini," jelas Lucky.

Dia menegaskan bahwa komoditi miras ini adalah pembatasan, tidak boleh masuk karena yang ditunjuk hanya importir tertentu dan tidak boleh perseorangan. Kecuali barang penumpang yang dibawa melului jalur udara, itu memang diatur satu orang satu liter.

"Jadi tidak ada sanksi, karena semua barang ini adalah kiriman. Dan kita hanya melakukan penccegahan saja. Tapi kami buatkan dokumen yang bersifat pemberitahuan ke pihak PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) yang mengurus barang ini bahwa minuman yang ada di dalam kontainer tersebut kami lakukan penegahan," tegas Lucky.

Lucky menyatakan bahwa pemilik barang juga sudah mengetahui kalau barang miliknya disita. Peraturan ini sudah ditentukan PMK 188 terkait barang bawaan penumpang atau barang kiriman.

"Jadi memang diatur terkait minuman beralkohol yang dibatasi, kalau untuk penumpang memang dibatasi satu liter tapi tidak boleh untuk barang kiriman," pungkas Lucky. (Ali/Hmb)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.