Sukses

Jadi Penadah Motor Curian, Bondan Prakoso Diciduk Polisi

Saat diamankan, Bondan mengelak dituduh menjadi penadah sepeda motor hasil curian tersebut.

Liputan6.com, Palembang - Bondan Prakoso kini harus mendekam di bui Polsekta Seberang Ulu I Palembang, Sumatera Selatan. Bondan ditangkap karena terbukti menjadi penadah barang curian kendaraan motor (curanmor).

Dari informasi yang dihimpun, pemuda 20 tahun warga Jalan KI Marogan Lorong Mawar RT 44 Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) itu diciduk saat berbelanja di kawasan pasar tradisional 7 Ulu Palembang, Kamis, 5 November 2015 siang. Saat itu ia menggunakan sepeda motor hasil curian CH, temannya yang saat ini dalam pengejaran polisi.

Tanpa diduga, Anggi Angraini (19), warga Jalan KH Azhari Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, yang menjadi korban curanmor melintas ke pasar tersebut. Melihat sepeda motornya yang hilang digunakan Bondan, Anggi langsung melapor ke Polsekta SU I Palembang yang lantas mengamankan Bondan.

Saat diamankan, Bondan mengelak tuduhan bahwa dia menjadi penadah sepeda motor hasil curian tersebut. Bondan berkilah bahwa sepeda motor yang digunakannya baru dibeli dari CH pada empat hari lalu.

"Saya beli dari CH seharga Rp 1,5 juta karena sudah lama saya ingin punya kendaraan sendiri untuk berdagang. Saat beli dengan CH, ia bilang kalau motor ini punya temannya. Surat-suratnya memang tidak ada, tapi CH bilang ada fotokopian surat-suratnya saja. Saya pikir sepeda motor ini dari luar kota, tak menyangka kalau ini hasil curian," ujar Bondan kepada Liputan6.com di Polsekta SU I Palembang, Jumat (6/11/2015).

Kaposek SU I Kompol Suhardiman melalui Kanit Reskrim Ipda M Uzir mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku utama. Sebab, Bondan disebut sebagai orang ketiga.

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban. Dari pemeriksaan, tersangka ini merupakan tangan ketiga," ujar M. Uzir.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 480 tentang Penadah Barang Hasil Curian dengan ancaman 5 tahun penjara. Sedangkan pelaku utamanya masih dalam pengejaran petugas. "Pelaku penggelapannya masih dalam pengejaran," ujar M. Uzir. (Ali/Sun)**

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.