Sukses

‎33 Karung Bom Ikan Selundupan dari Malaysia Dimusnahkan

Barang bukti yang akan dimusnahkan siang nanti merupakan hasil penangkapan oleh anggota Polsek Liukang Kalmas.

Liputan6.com, Makassar - Mapolres Pangkep akan memusnahkan barang bukti berupa 33 karung bahan peledak atau bom ikan cap matahari buatan Jerman yang ‎diselundupkan dari Malaysia masuk ke Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) dan 13 meter sumbu ledak siang ini. Pemusnahan direncanakan dipimpin Kapolda Sulawesi Selatan Barat Irjen Anton Setiadji

Kapolres ‎Pangkajene Kepulauan (Pangkep) Sulsel AKBP Moh Hidayat mengatakan, barang bukti yang akan dimusnahkan pada Jumat 28/8/2015 pukul 14.00 Wita merupakan hasil penangkapan oleh anggota Polsek Liukang Kalmas, Kabupaten Pangkep, Sulsel, pada Rabu 26 Agustus 2015.

Saat itu, anggota yang tengah berpatroli ke arah Pulau Doang-Doangan Caddi, Kabupaten Pangkep, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pupuk yang pernah masuk di pulau tersebut. Selanjutnya anggota menghubungi Dusun Doang-doangan Caddi untuk menyaksikan penggeledahan di rumah H Saad, yang merupakan tersangka penyelundup bom ikan sejak dulu dan menjadi target operasi Polres Pangkep.

"Alhamdulillah, sekitar jam 13.00 Wita, anggota melakukan penggeledahan di rumah H. Saad dan mendapatkan 33 karung pupuk amonium nitrat cap matahari buatan Jerman dan 13 meter sumbu ledak. Selanjutnya kami amankan di rumah Pak Dusun M Nasiri karena tumpangan kapal belum ada, kami putuskan untuk menginap semalam," kata Hidayat ketika dihubungi.


Bom Ikan yang ditemukan akan dimusnahkan (Liputan6.com/ Eka Hakim)

Selanjutnya pada Kamis 27 Agustus 2015 sekitar jam 11.00 Wita, polisi meninggalkan pulau berangkat dari Pulau Doang-Doang Caddi menuju Kota Makassar dengan menggunakan 2 kapal masing-masing kapal merk Surya Utama yang memuat anggota polsek bersama saksi, tersangka, dan barang bukti.

"Namun, setelah tiba di Pelabuhan Paotere Makassar anggota mendapatkan informasi bahwa sumbu ledak berasal dari seorang warga bernama Depang, sehingga anggota kemudian bergegas melakukan penangkapan terhadap Depang pada hari Jumat (28 Agustus 2015) sekitar pukul 01.30 Wita di Jalan Bolu Kecamatan Ujung Tanah, Makassar," kata Hidayat. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini