Sukses

Polres Maros Tetapkan 2 Tersangka Kasus Robohnya Hanggar Bandara

Mariyadi menyatakan, proses penyelidikan berlangsung lama karenakan pihaknya terkendala dengan keterangan saksi ahli.

Liputan6.com, Makassar - Setelah 5 bulan proses penyelidikan, Polres Maros, Sulsel, akhirnya meningkatkan kasus robohnya hanggar kalibrasi Bandara Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ke tahap penyidikan.

Penyidik Reskrim Polres Maros telah menetapkan 2 tersangka, yakni Direktur Lapangan PT Nurjaya Nusantara Lukas Langke dan Project Manager PT Nurjaya Nusantara Tiku Kombong. Kedua tersangka berperan sebagai pelaksana pekerjaan.  

"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah ditemukan unsur kelalaian dalam proses pengerjaan proyek tersebut," kata Kepala Bagian Operasional Polres Maros Kompol Ahmad Mariadi yang didampingi Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Yusrizal di Mapolres Maros, Makssar, Jumat (7/8/2015). 

Mariyadi menyatakan, proses penyelidikan berlangsung lama karenakan pihaknya terkendala dengan keterangan saksi ahli.

"Kasus ini berlarut-larut karena terkendala keterangan saksi ahli yang baru dapatkan Juli 2015 lalu," kata Mariyadi. 

Selain itu, dia mengatakan, beberapa keterangan saksi-saksi lainnya serta dokumen-dokumen ‎pendukung yang sulit diperoleh menjadi alasan penyelidikan kasus ini berlarut-larut ditangani. 

"Namun dari adanya keterangan saksi-saksi, dokumen pendukung serta keterangan saksi ahli, unsur perbuatan melawan hukumnya kita temukan yakni dugaan kelalaian dalam pengerjaan sehingga menyebabkan jatuh korban jiwa," terang Mariyadi. 

Hanggar balai besar kalibrasi di Bandara Sultan Hasanuddinroboh roboh saat pembangunan pada Maret 2015 lalu. Akibatnya, lima orang tewas dan 14 orang luka. Insiden nahas itu terjadi saat para pekerja tengah mengerjakan proyek tersebut. Tiba-tiba saja bangunan roboh dan mengenai mereka. (Ron/Rmn)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini