Sukses

Detik-Detik Pemerkosaan Karyawati Mukakuning Batam di Dalam Angkot

Batam - Seorang karyawati yang bekerja di Kawasan Industri Batamindo, Mukakuning diperkosa sopir angkot Adevrid YP alias Ivan (31) di dalam angkotnya jurusan Bengkong. Angkot tersebut memiliki kaca gelap, sehingga apa yang terjadi di dalam tidak kelihatan dari luar.

Itulah yang membuat tersangka leluasa menjalankan aksinya di sekitar jalan dari Kepri Mall menuju Sukajadi. Informasi yang diperoleh Batamnews.co.id, saat itu, di dalam angkot hanya ada korban yang berusia 24 tahun dan tersangka.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki menuturkan kronologi kejadian tersebut. Pada saat kejadian, Rabu (21/3/2018) pukul 20.00 WIB, korban naik angkot yang dikemudikan Ivan dengan jurusan ke Bengkong.

Namun, di tengah perjalanan, Ivan memberhentikan angkotnya dan berpura-pura kepada korban bahwa ada kerusakan. Kemudian, ia turun dan masuk ke dalam mobil bagian penumpang di belakang dan menguncinya.

Di tangan tersangka, sudah ada senjata tajam dengan panjang 15 cm yang ditodongkan ke leher korban. Setelah itu, tersangka langsung mengancam korban untuk segera membuka pakaian.

"Karena sudah diancam dengan senjata tajam, korban tidak bisa berteriak. Ia terpaksa menuruti niat pelaku dan terjadilah pemerkosaan tersebut," ujar Kombes Pol Hengki saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Kamis, 22 Maret 2018.

Belum puas dengan aksinya di sekitar jalan Kepri Mall, Ivan membawa korban ke tepi laut Ocarina, Batam Centre dan mengulangi pemerkosaan terhadap korban. "TKP kedua ada di tepi laut Ocarina, korban dibawa kesana dan diperkosa lagi," kata Hengki.

Setelah sampai di rumah, korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian, Unit PPA bersama Dirkrimum Polda Kepri langsung melakukan pengejaran. Akhirnya, polisi menemukan Ivan di Komplek Ruko Bintang Mas, Sei Panas. Pelaku yang hendak menyerang petugas terpaksa ditembak di kakinya.

Tersangka dikenakan pasal 285 KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun, kemudian Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.

 

Baca berita menarik lainnya dari Batamnews.co.id.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Korban Jadi Tulang Punggung Keluarga

Karyawati korban pemerkosaan seorang sopir angkot mengaku tidak berani melawan lantaran diancam dengan belati oleh pelaku. Wanita yang bekerja di salah satu perusahaan di Kawasan Industri Panbil, Mukakuning takut dibunuh pelaku.

Sebuah belati dengan panjang kira-kira 15 cm, ditodongkan ke leher korban di dalam angkot. Karena ketakutan, korban tidak bisa melawan atau pun berteriak.

"Untuk mengancam korban, pelaku sudah menggunakan senjata tajam," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki kepada wartawan di Mapolresta Barelang, Kamis, 22 Maret 2018.

Karena itu korban tidak berani melawan, diakibatkan nyawanya menjadi taruhan. Karyawati tersebut mengaku tidak ingin mati di tangan pelaku karena bisa menjadi berita buruk bagi ayahnya yang sedang sakit-sakitan di kampung halaman.

Pekerjaannya sebagai karyawati di salah satu perusahaan menjadikan dirinya sebagai tulang punggung keluarga. Hal itu yang membuat dirinya tidak berani melawan atau berteriak.

Korban diperkosa di dua tempat berbeda dalam satu malam, pertama dilakukan di sekitar jalur lambat Kepri Mall menuju Sukajadi dan yang kedua kali di tepi laut Ocarina, Batam Centre.

Di dalam angkot Suzuki Carry berwarna kuning itu ditemukan bercak-bercak darah dan satu bantal. Selain itu ada juga isolasi berwarna kuning yang sudah digulung-gulung menjadi ganjal pintu angkot.

3 dari 3 halaman

Razia Angkot Besar-Besaran

Kejadian pemerkosaan karyawan oleh sopir angkot ini membuat Dinas Perhubungan Kota Batam gerah. Pasalnya, mobil yang digunakan menggunakan kaca gelap. Padahal, jelas-jelas hal tersebut melanggar aturan.

Dinas Perhubungan Kota Batam berencana akan memanggil Badan Usaha yang mengelola jasa transportasi kendaraan umum.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri saat dihubungi Batamnews.co.id, Jumat (23/3/2018), meminta Badan Usaha Transportasi Umum untuk melakukan pembinaan karakter kepada para sopir angkot dan mimbar.

"Dinas Perhubungan Kota Batam dalam tugasnya melakukan pelaksanaan secara rutin Uji KIR kendaraan setiap 6 bulan," ujar dia.

Terkait mental para sopir angkot dikembalikan kepada Badan Usaha yang mengelola transportasi umum tersebut, dan dari sisi Dinas Perhubungan dalam hal ini memeriksa kelayakan kendaraan transportasi.

Yusfa menambahkan, pemakaian kaca film gelap tidak diperbolehkan dipasang oleh kendaraan transportasi umum.

"Pemakaian kaca film gelap tidak diperbolehkan dipasang oleh kendaraan transportasi umum," ujar mantan Dinas Pariwisata Kota Batam tersebut.

Yusfa menuturkan, akan menurunkan anggotanya mengecek kendaraan angkot yang dipakai oleh pelaku untuk memperkosa korban ke Polres yang saat ini dijadikan barang bukti kejahatan oleh Satuan Reskim Polres Barelang.

"Saya akan menurunkan anggotanya mengecek kendaraan angkot yang dipakai oleh pelaku untuk memperkosa korban ke Polres yang saat ini dijadikan barang bukti kejahatan oleh satuan Reskim Polres Barelang," kata Yusfa.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.