Sukses

Samsul Palsukan Kematian Istri agar Bisa Nikah Lagi

Tak hanya memalsukan kematian istri, Samsul juga menelantarkan ketiga anaknya di Baubau, demi bisa hidup bersama dengan istri kedua.

Liputan6.com, Ambon - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat bulan penjara terhadap Samsul Ramelan, terdakwa pembuat catatan palsu kematian istrinya agar dapat dinikahkan oleh Kantor Urusan Agama dengan istri kedua.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 279 dan Pasal 263 KUH Pidana tentang perzinahan, sehingga menghukum terdakwa selama empat bulan penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat, Sofyan Parerungan, di Ambon, Kamis, 22 Maret 2018, dilansir Antara.

Hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara adalah memalsukan surat kematian istri sahnya, Wa Ratna, serta menelantarkan tiga anaknya. Sedangkan, yang meringankan adalah terdakwa mengakui serta menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Awaludin, yang dalam persidangan sebelumnya yang meminta terdakwa dihukum lima bulan penjara. Vonis itu akhirnya diterima JPU maupun terdakwa pemalsu surat kematian melalui penasihat hukumnya, Abdusyukur Kaliki.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dibongkar Istri Pertama

Samsul Ramelan awalnya membuat surat keterangan palsu yang menerangkan istri sahnya, Wa Ratna, telah meninggal dunia pada 2015 di Baubau, Sulawesi Tenggara, lalu dimakamkan di kota tersebut.

Terdakwa juga membuat surat keterangan tahlilan 40 hari kematian istrinya, sehingga meyakinkan pihak KUA di Ambon dan menyetujui rencana pernikahannya dengan istri kedua serta menerbitkan buku nikah secara sah.

Berbekal surat nikah, Samsul lalu berangkat dengan istri barunya di Kabupaten Kepulauan Aru dan menetap di sana hingga mendapatkan seorang anak. Namun, keberadaannya diketahui istri pertama yang melaporkan terdakwa ke Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Samsul sempat berkukuh menyatakan istri pertamanya sudah meninggal dunia ketika proses pemberkasan kasusnya masih berlangsung di Polres Ambon. Namun, kehadiran Wa Ratna di Mapolres mengubah situasi. Ia tak berkutik dan langsung mengaku salah di hadapan polisi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.