Sukses

2 Calon Wali Kota Malang Kompak Datangi Kantor Polisi Usai Jadi Tersangka Korupsi

Liputan6.com, Malang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap APBD Perubahan Kota Malang tahun anggaran 2015. Mereka di antaranya Wali Kota Malang nonaktif M Anton dan penantangnya dalam Pilkada Kota Malang 2018, Ya’qud Ananda Gudban yang akrab disapa Nanda itu.

Pemeriksaan massal itu berlangsung pukul 10.00-17.00 WIB di ruang utama Polres Malang Kota. Wali Kota Malang nonaktif M Anton tiba sekitar pukul 10.15 WIB. Berselang 10 menit kemudian, Nanda yang menjadi anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 tiba di lokasi.

"Saya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lainnya. Pertanyaannya sama seperti yang diajukan tahun lalu," kata Anton usai pemeriksaan di Malang, Kamis, 22 Maret 2018.

Ia selesai diperiksa sekitar pukul 13.35 WIB, setelah ditetapkan tersangka oleh KPK. Ia diduga memberikan hadiah atau janji pada anggota dewan agar memuluskan pembahasan APBD Perubahan tahun 2015.

Politikus PKB enggan berkomentar panjang terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Sudahlah, kita lihat dan ikuti proses hukum yang terjadi. Semua pasti profesional," ujar Anton.

Sementara itu, Nanda selesai dimintai keterangan sebagai saksi sekitar pukul 14.24 WIB. "Pertanyaan penyidik sama seperti yang kemarin-kemarin," katanya.

Politikus Partai Hanura ini merupakan satu di antara 18 anggota DPRD Kota Malang yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia siap menjalani proses hukum tersebut serta menyebut tak akan mengganggu persiapannya sebagai calon Wali Kota Malang dalam Pilkada 2018.

"Karena sudah ditetapkan (sebagai tersangka) ya kita jalani saja proses hukumnya. Dua-duanya tetap jalan. Mohon doanya," ucap Nanda.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Terus Menggelinding

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan terhadap Wali Kota Malang nonaktif dan 25 anggota DPRD Kota Malang ini masih lanjutan dari kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2015.

"Itu agenda pemeriksaan hari ini. Mereka semua diperiksa sebagai saksi," kata Priharsa dikonfirmasi di Malang.

Selain pemeriksaan saksi-saksi, penyidik KPK juga melimpahkan barang bukti dan tersangka Hendarwan Maruszaman, Direktur PT Hidro Tekno Indonesia ke pengadilan. Ia adalah rekanan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 dan 2016.

"Tersangka mulai hari ini dipindahkan penahanannya, dititipkan ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya. Itu untuk kebutuhan persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Priharsa.

Sejauh ini, komisi antirasuah sejauh ini telah menetapkan 22 orang sebagai tersangka dugaan kasus korupsi massal APBD Perubahan Kota Malang 2015. Wali Kota Malang nonaktif M Anton dan 18 anggota DPRD Kota Malang adalah para tersangka baru.

Sedangkan tiga lainnya yang lebih dulu jadi tersangka adalah Hendarwan Maruszaman selaku rekanan. Ketua DPRD Kota Malang saat itu M Arif Wicaksono dan Jarot Edy Sulistyono selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkot Malang saat itu.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.