Sukses

Polisi Bekuk 3 Anggota Kolam Tuyul Usai Jebol Kartu Kredit Warga Amerika Serikat

Liputan6.com, Surabaya - Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim membongkar kasus tindak pidana spamming dan carding. Tiga tersangka menjebol kartu kredit warga Amerika Serikat lalu membelanjakan sejumlah barang di luar negeri secara online.

Tak sampai setahun, mereka meraup Rp 500 juta. Ketiganya adalah IIR (27), warga Pakis, Kota Malang; HKD (36), warga Balen, Kabupaten Bojonegoro; dan ZE, juga warga Jawa Timur.

"Tersangka tergabung dalam komunitas Facebook bernama Kolam Tuyul," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa, 20 Maret 2018.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara menerangkan kasus tersebut dibongkar setelah polisi menerima informasi peretasan terhadap akun Apple dan Paypal dengan menggunakan sistem elektronik.

"Petugas menelusuri dan ditangkaplah IIR di Pakis, Kota Malang, pada 15 Maret 2018 lalu," katanya.

Dari IIR, petugas melacak pelaku lain dan ditangkaplah HKD dan ZE di Surabaya. Mereka mencuri data kartu kredit milik orang lain. Data kartu kredit tersebut diperoleh dari data transaksi yang dijebol tersangka di akun Apple dan Paypal.

"Cukup mengetahui nomor kartu kredit, tersangka sudah bisa mengendalikan dan berbelanja secara online," ucapnya.

Tersangka sudah beraksi sejak 2016. Sudah ribuan kartu kredit mereka jebol, dikendalikan dan dibelanjakan secara online tanpa hak. Kebanyakan korbannya adalah pemilik kartu kredit warga luar negeri, di antaranya warga Amerika Serikat.

Tersangka, lanjut Arman, lalu berbelanja rupa-rupa barang bernilai jutaan rupiah per produk. Barang yang mereka beli ada yang dipakai sendiri, tapi kebanyakan dijual kepada pemesan.

"Ada laptop, berlian, sepatu, jam tangan, dan beberapa barang lainnya. Barang buktinya ini semua nilainya Rp 500 juta," tutur Arman.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ada pula yang dijerat Pasal 46 ayat (2) UU ITE. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," ujar Arman.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Patroli ATM di Surabaya

Skimming yang terjadi di Jakarta dan Kediri, kini merembet ke Kota Surabaya. Kejahatan tersebut menimpa puluhan nasabah Bank Mandiri di Surabaya.

Untuk mengantisipasi kejahatan yang marak, anggota Raimas Sat Sabhara Polrestabes Surabaya meningkatkan patroli terhadap mesin ATM yang ada di kota pahlawan.

"Sejumlah ATM yang menjadi sasaran pertama, yakni ATM Mandiri yang terletak di Jalan Indrapura, Surabaya. Anggota Raimas langsung memeriksa sejumlah mesin ATM yang ada setelah koordinasi dengan security setempat," tutur Danton Raimas Polrestabes Surabaya, Aipda Eko Kristanto, Selasa, 20 Maret 2018.

Namun, petugas tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan. Lalu, anggota Raimas memeriksa ATM BRI di Jalan Rajawali, Kota Surabaya dan tidak menemukan alat skimming.

"Untuk patroli hari ini, selain antisipasi radikalisme juga ke ATM-ATM. Kita tingkatkan koordinasi dengan pihak security karena akhir-akhir ini marak pembonolan ATM atau Skimming," katanya.

Meski tidak ditemukan kejanggalan, polisi mengimbau masyarakat yang ingin mengambil uang di ATM supaya cek terlebih dulu kondisi mesin. Jika ada yang aneh, warga diharapkan segera melapor kepada security ATM tersebut.

Nasabah juga harus waspada dan selalu merahasiakan nomor PIN agar terhindar dari aksi kejahatan perbankan itu.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.