Sukses

Robohnya Kumay Si Pengendali 'Teh China' Berbahaya di Tepi Jalan Raya

Liputan6.com, Medan - Seorang terduga kurir sabu terkapar tak berdaya setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) menghadiahinya timah panas saat berada di atas bentor. Petugas juga mengamankan seorang lainnya beserta ransel berisi sabu.

Penangkapan itu terjadi di Jalan Tritura, Kota Medan, Sumatera Utara. Sebagian warga sempat berhenti memperhatikan tubuh seorang pria bersimbah darah yang mengerang di tepi jalan, tidak jauh dari gerbang masuk salah satu sekolah.

Sejumlah petugas berpakaian preman lalu memeriksa pria tersebut dan mengamankan sebuah ransel. Tas itu diketahui penuh dengan bungkusan teh China berwarna kuning keemasan yang sering digunakan para anggota sindikat narkoba untuk mengemas sabu dari luar negeri.

Seorang warga bernama Nugrah, yang saat kejadian sedang berada di lokasi mengatakan, sebelum kejadian ada dua pria menaiki becak bermotor (bentor) dari arah Pool Bus Makmur di kawasan Jalan Sisingamangaraja.

"Saat mereka naik becak, ada yang meneriaki mereka dari belakang. Di sini, ada bapak-bapak yang baru mengantarkan anaknya. Bapak itu menghalangi dan menghentikan mereka," kata Nugrah, Selasa, 20 Maret 2018.

Menurut Nugrah, setelah bentor yang ditumpangi berhenti, seorang penumpang langsung ditembak dan seorang lainnya dibawa masuk ke mobil petugas.

"Kalau dari mana petugasnya, saya nggak tahu, tapi kata yang nembak, mereka dari BNN," katanya.

Tidak lama berselang, petugas dari Polsek Patumbak tiba di lokasi. Kedatangan mereka guna mengamankan lokasi penyergapan kasus narkoba. Mereka kemudian mengevakuasi pria yang bersimbah darah ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, di Jalan KH Wahid Hasyim menggunakan mobil Polantas.

"Nanti-nanti, ada yang kasih keterangan," ucap seorang petugas berseragam polisi.

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

2 Sindikat Narkoba

Setelah penyergapan di jalan raya itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) beserta Polrestabes Medan merilis dua tangkapan berkaitan dengan peredaran narkoba dua jaringan internasional, yaitu jaringan Malaysia-Indonesia melalui Dumai-Medan dan Aceh-Medan. Dalam operasi itu, 30 kilogram narkotika jenis sabu disita dan satu pelaku ditembak mati.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, untuk jaringan Malaysia-Indonesia melalui Dumai-Medan, anggota sindikat memasok sabu melalui jalur laut. Sabu kemudian dibawa ke Medan melalui jalur darat menggunakan mobil Fortuner yang selanjutnya diserahkan ke pengemudi bentor.

"Untuk kasus ini kejadiannya di depan Prime One School, Jalan AH Nasution, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas. Barang bukti yang diamankan 10 kilogram sabu," kata Arman di Medan, Sumatera Utara.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal saat tim mendapat informasi soal rencana transaksi narkotika di SPBU yang berada di kawasan Medan Amplas. Tim lalu memantau dan mendapatkan mobil yang sesuai dengan ciri-ciri, yang berpelat nomor BM 1377 RE, sekitar pukul 07.00 WIB.

"Target dan temannya diketahui menunggu penerima barang di warung kopi dekat Ruko Panasonic. Sekitar pukul 08.00 WIB, tim melihat target masuk ke dalam mobil Fortuner, dan keluar lagi dengan membawa tas ransel," kata Arman.

Selanjutnya, sasaran yang diketahui bernama Kumay berjalan kaki ke seberang jalan, tepatnya di depan Prime One School. Ia kemudian menyerahkan tas tersebut ke pengemudi bentor.

Tim lalu menyergap si kurir dan mendapatkan barang bukti 10 bungkus teh Cina berisi sabu dalam tas ransel hitam. Saat disergap, Arman menyebut Kumay melawan sehingga ia ditembak.

Target yang bersimbah darah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, sementara temannya berhasil kabur.

"Tim saat ini masih melakukan pencarian terhadap temannya Kumay, dan orang yang menyuruh sopir bentor untuk mengambilnya. Sopir bentor atas nama Iwan turut kita amankan," ujar Arman.

Arman mengungkapkan, Kumay merupakan target operasi. Ia tercatat selaku pengendali dalam sejumlah kasus narkotika di Kota Medan. Salah satunya kasus kepemilikan 85 kilogram sabu pada 29 Januari 2018 serta 6 dan 12 Maret 2018.

3 dari 3 halaman

Jaringan Aceh

Tak hanya kasus kepemilikan 10 kilogram sabu, Arman juga mengungkapkan kasus peredaran narkoba internasional jaringan Malaysia-Indonesia melalui Aceh-Medan yang bekerja sama dengan Polrestabes Medan.

Dalam kasus ini, modus yang digunakan anggota sindikat adalah mengirim narkotika sebanyak 20 kilogram dari Malaysia ke Indonesia melalui Aceh menggunakan jalur laut. Kemudian, sabu dibawa ke Medan melalui jalur darat menggunakan pikap Granmax yang disembunyikan di dalam tumpukan kelapa ditutupi terpal warna biru.

"Kasus ini diungkap di Jalan Medan-Binjai Kilometer 13,5, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Barang bukti 20 bungkus kemasan teh Cina berisi sabu dengan total 20 kilogram," ungkapnya.

Ia menerangkan, pengungkapan berawal saat tim mendapat informasi akan ada transaksi narkotika di SPBU KFC Jalan Medan-Binjai. Selanjutnya, tim menuju lokasi untuk memantau lokasi tersebut pada Minggu, 18 Maret 2018.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim mendapat informasi target berangkat dari Aceh menggunakan mobil dibantu dengan Honda Civic. Sekitar pukul 23.00 WIB, tepatnya di Kota Binjai, tim melihat Honda Civic bernopol B 1422 NBF melaju di depan Grandmax.

Pukul 23.30 WIB, tepatnya di Jalan Medan-Binjai, tim mengamankan penumpang mobil pikap Granmax atas nama Bakhtiar Jamil, dan barang bukti 20 bungkus yang disembunyikan di dalam tumpukan kelapa. Sementara, sopir pikap Granmax dan Honda Civic melarikan diri.

Namun pada Senin, 19 Maret 2018, sekitar pukul 02.00 WIB, di sekitar TKP awal, tim mengamankan sopir Granmax atas nama Khalidin yang bersembunyi di gorong-gorong dekat pohon pisang.

"Dari pengungkapan dua kasus ini, total sabu yang kita amankan 30 kilogram, empat tersangka dan sejumlah barang bukti," ujar Arman.

Saat ini tim terus mencari target pengemudi Honda Civic nomor polisi dengan plat B 1422 NBF yang kabur. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.