Sukses

Ingat, Pengajuan Kredit ASN di Gorontalo Maksimal Hanya 50 Persen Gaji

Liputan6.com, Gorontalo - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie membatasi kredit yang bisa diajukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi. Ia meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak merekomendasikan ASN yang mengajukan kredit ke bank melebihi separuh dari gaji yang diperoleh.

"Saya sudah mengeluarkan surat kepada kepala Dinas/Badan/Biro untuk tidak memberikan izin kredit kepada PNS dengan menggadaikan 100 persen gaji ke bank. Cukup 50 persen dari total gaji," kata Rusli saat apel Korpri di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Senin, 19 Maret 2018.

Kebijakan tersebut sengaja diambil untuk merespons keluhan dari istri-istri ASN. Menurutnya, banyak istri ASN yang tidak lagi menerima gaji suami mereka karena habis membayar cicilan utang bank.

Pendapatan yang diterima melalui transfer bank hanya tinggal dari Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan uang perjalanan dinas.

"Pak Gubernur, kemarin bapak menghimbau agar gaji PNS pria ditransfer ke rekening istri. Ambungu (bahasa Gorontalo, percuma). Sudah tidak ada yang kami terima karena gaji sudah habis di bank," kata Rusli menirukan curhatan para istri ASN.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kurang Motivasi

Mantan Bupati Gorontalo Utara itu menyebut bahwa gaji PNS yang minus berdampak pada disiplin aparatur yang menurun. Tidak ada lagi motivasi pegawai untuk bekerja, bahkan untuk sekedar makan minum sehari-hari.

"Kebijakan ini bukan untuk memotong hak-hak Anda sebagai pegawai. Tidak. Ini hanya untuk mengajarkan anda berdisiplin mengelola keuangan," tuturnya menjelaskan.

Menindaklanjuti kebijakan itu, Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah diminta melayangkan surat ke semua bank yang ada di Gorontalo. Termasuk, kepada lembaga keuangan lain untuk tidak melayani ASN jika total pinjaman yang bersangkutan melebihi dari separuh gaji.

Pendapatan ASN Pemprov Gorontalo sejauh ini terbilang cukup baik. Selain menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan setiap bulannya, mereka juga diganjar dengan TKD.

Tunjangan tersebut bervariasi bergantung jabatan. TKD terendah untuk staf sebesar Rp 2,5 juta bergantung kinerjanya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.