Sukses

Di Semarang Uang Tunai Tak Laku Buat Bayar Pajak Hiburan

Semua interaksi perpajakan dan retribusi akan diberlakukan sistem online secara menyeluruh.

Liputan6.com, Semarang - Uang tunai tak lagi laku untuk membayar pajak di kota Semarang. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menerapkan transaksi online bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Transaksi ini utamanya untuk pembayaran pajak.

Menurut Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, dengan sistem online proses pelayanan pembayaran pajak menjadi lebih cepat. Selain itu dengan tak ada interaksi langsung, akan mengurangi potensi kebocoran.

Pajak online memanfaatkan teknologi diberlakukan terhadap wajib pajak usaha. Khususnya pajak hiburan. Obyek pajak adalah tempat hiburan, hotel dan restauran. 

"Semakin tahun harusnya makin cepat," kata Hendi, Rabu (14/3/2018).

Untuk tahun ini, Hendi meminta beberapa OPD dari 16 OPD yang ada di Pemkot Semarang untuk menerapkan hal yang sama. Dinas Pasar dan Dinas Perhubungan Kota Semarang untuk menerapkan sistem pajak online secepatnya. 

"Kita masuk ke rencana e-retribusi bagi Dinas Pasar, e-parking dengan parkir meter bagi Dinas Perhubungan Kota Semarang," kata Hendi.

Hendi berharap dengan perencanaan matang di setiap OPD, tahun 2019 sistem pembayaran pajak secara online bisa dilakukan di beberapa OPD yang telah ditetapkan.   

"Pajak online ini sebuah perencanaan yang sudah mulai dilakukan. Tinggal di masifkan saja di tingkat kebijakan OPD," kata Hendi.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengurangi Keluhan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Yudi Mardiana menyebutkan bahwa pajak online di tahap awal akan digenjot melalui pajak hiburan.

"Kabid Pajak akan terus mendorong agar semua bisa online," kata Yudi.

Yudi menargetkan tahun 2019, seluruh pajak dan pendapatan dari beberapa OPD di Kota Semarang bisa menerapkan sistem online.  

"Utamanya meningkatkan pendapatan dan mengurangi kebocoran," kata Yudi. Perolehan pajak hiburan, hotel dan restauran otomatis akan bertambah. Jika sebelumnya hanya dua tempat hiburan, hotel dan restauran, satu kwartal nanti akan menjadi 10-12 tempat.

"Tapi yang besar-besar mas," kata Yudi Mardiana.

Kebijakan ini mendapat dukungan DPRD Kota Semarang. Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi menyebutkan pajak online yang diterapkan, akan menguntungkan wajib pajak dan pemerintah. Selain tentu saja efisiensi kerja.

"Keluhan transparansi pajak parkir akan, pungutan tarif parkir melebihi ketentuan parkir resmi yang ditetapkan sesuai Perda juga berkurang," kata Supri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.