Sukses

2.549 Warga Ponorogo Masih Miliki Identitas Ganda

Memiliki identitas ganda ternyata menjadi salah satu permasalahan yang harus dihadapi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo.

Liputan6.com, Ponorogo - Memiliki identitas ganda ternyata menjadi salah satu permasalahan yang harus dihadapi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo. Setidaknya ada 2.549 warga Ponorogo tercatat memiliki identitas ganda.

Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Heru Purwanto membenarkan kabar tersebut. "Memang benar ada sebanyak 2.549 warga kami yang memiliki identitas ganda atau duplicate record," tuturnya saat ditemui di kantornya, Senin (5/3/2018).

Heru menambahkan, adanya warga yang memiliki identitas ganda ini berasal dari warga yang pindah domisili namun belum melaporkan ke Dispendukcapil setempat. Padahal seharusnya jika ada kepindahan tempat tinggal, warga seharusnya langsung mengurus dan melaporkan ke Dispendukcapil.

"Seharusnya warga itu berkewajiban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Dispendukcapil, seperti menikah atau pindah domisili," jelasnya.

Sebagai warga negara yang baik, kata Heru seharusnya melaporkan setiap kejadian yang dialami agar tak ada lagi data dobel.

"Seharusnya langsung lapor, supaya kami tahu apa kejadiannya, warga itukan sesuai dengan undang-undang punya hak dan kewajiban," imbuhnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Tak Punya Hak Pilih

Menurut Heru, hak warga negara yaitu mendapatkan identitas dari pemerintah sedangkan kewajibannya harus melaporkan setiap kejadian yang dialami.

"Seperti menikah, pindah domisili dan lain sebagainya harus lapor," paparnya.

Jika tidak segera melapor, lanjut Heru, semua hak dan kewajiban warga negara yang berkaitan dengan kartu identitas bisa terhambat. Misalnya saja, saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2018 mendatang.

Jika kepemilikan identitas ganda, tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan tidak bisa ikut memilih.

"Karena KTP el-nya bermasalah, nantinya pihak KPU akan kroscek keDispendukcapil," imbuhnya.

Heru menegaskan, demi kenyamanan bersama sudah seharusnya warga Ponorogo segera melapor, misal ketika sudah menikah harus segera mengurus KK baru dan E-KTP baru, ketika punya anak pun juga segera mengurus.

"Bahkan pindah domisili pun juga harus melapor, ada keluarga yang meninggal juga harus melapor, jadi semua harus dilaporkan," pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.