Sukses

Polisi Ungkap Akal-akalan SPBU di Surabaya Tipu Pembeli BBM

Para pelaku berhasil meraup untung hingga jutaan rupiah per bulan dengan mempermainkan distribusi BBM.

Surabaya - Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi atau bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan dua pelaku berinisial EP (39), warga Nganjuk, dan IH (33), warga Surabaya, di stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU Tegalsari Surabaya, Selasa, 27 Februari 2018.

Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim, mengatakan kedua pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah.

Pelaku EF selaku sopir, kata Barung, sengaja mengalihkan distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya dikirim ke luar Surabaya. Dia lantas menampungnya di SPBU Tegalsari.

"Saat beraksi, pelaku bekerja sama dengan IH yang tak lain adalah pengawas SPBU Tegalsari. Kami menemukan peralihan distribusi yang dilakukan pelaku. Seharusnya dikirim ke Malang, tapi dikencingkan ke Surabaya," kata dia kepada Suarasurabaya.net.

Selain itu, AKBP Rofiq Ripto Himawan Kepala Subdirektorat IV Polda Jawa Timur menambahkan pelaku juga terbukti telah mengalihkan BBM ke tandon yang tidak semestinya. Misalnya, ucap dia, Premium dan Pertalite ditimbun di tandon khusus Pertamax. Sementara, untuk Bio Solar, ditimbun di tandon Dexlite.

 

Baca berita menarik lainnya dari Suarasurabaya.net di sini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tangki Pertamax Rasa Premium

Akibatnya, kata Rofiq, para konsumen jelas sangat dirugikan karena bensin jenis Premium dan Pertalite dijual dengan kemasan Pertamax, sedangkan Bio Solar dijual dengan kemasan Dexlite.

"Kedua pelaku mendapatkan keuntungan dari hal itu. Keuntungannya lumayan, karena selisih per liternya dari Rp 2.000 hingga Rp 2.500. Dari situ, mereka memanfaatkan perbedaan harga yang lebih murah pada bensin bersubsidi, kemudian dijual dengan harga lebih mahal seperti bensin nonsubsidi," kata dia.

Kepada polisi, pelaku mengaku telah melancarkan aksinya selama tiga tahun. Dalam sehari, pelaku bisa mendistribusikan BBM hingga 1,8 ton. Sementara keuntungan yang didapat oleh pelaku, sebesar Rp 7 juta hingga Rp 18 juta per bulan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk Pertamina, rekaman CCTV, empat lembar surat jalan DO, satu buah pembukuan dan lainnya. Rofiq mengatakan pihaknya akan mengusut tuntas kasus tersebut, terutama dalam hal regulasi, yang akan dikoordinasikan dengan Pertamina.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.