Sukses

Lurah Tertangkap Basah Tarik Pungli ke PKL Surabaya

Surabaya - Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, menangkap Lurah Bubutan di Kecamatan Bubutan, Surabaya, Jumat, 23 Februari 2018. Tersangka berinisial HNF (54) tertangkap tangan melakukan pungutan liar atau pungli terhadap para pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Perak.

AKBP Ronny Suseno, Kapolres Tanjung Perak Surabaya, mengatakan tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Si lurah menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan pungli tersebut.

Kegiatan pungli ini sudah dilakukan tersangka sekitar 2016, sejak tersangka menjabat sebagai Kepala Seksi Trantib wilayah Krembangan kala itu.

"Tersangka terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk melakukan pungutan kepada para pedagang yang berjualan sepanjang Jalan Perak Barat, Surabaya. Jika pedagang tidak membayar, akan dilakukan penertiban," ujar Ronny kepada Suarasurabaya.net dalam keterangan resminya di Mapolres.

Ronny menjelaskan, aksi pungli tersebut ternyata terus berlanjut setelah tersangka pindah jabatan sebagai lurah di wilayah Kecamatan Bubutan. Para pedagang dimintai retribusi tak resmi (pungli) sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 75 ribu setiap bulan.

"Tim Reskrim telah mengamankan amplop warna cokelat berisi uang tunai Rp 1 juta, dan satu lembar catatan nama pedagang, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor," katanya. 

Baca berita menarik lainnya dari Suarasurabaya.net di sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lurah Dipecat

Mohammad Fikser Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya menegaskan bahwa pria berinisial HNF (54) yang ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam kasus pungli telah dipecat dari PNS di lingkungan Pemkot Surabaya.

"Saya tegaskan yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat sebagai Lurah Bubutan. Selain itu, status PNS yang melekat pada yang bersangkutan telah dicabut," ujar Fikser, Jumat, 23 Februari 2018.

Fikser mengatakan, Inspektorat Pemkot Surabaya dan Camat Bubutan telah menindak tegas yang bersangkutan saat ada laporan dan bukti bahwa yang bersangkutan terlibat pungli.

"Waktu itu, saat ada laporan tidak beres, Camat dan Inspektorat telah melakukan penyelidikan dan telah menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan," katanya.

Kejadian ini, kata Fikser, telah lama terpantau oleh Inspektorat Pemkot Surabaya. Sekitar Desember 2017, yang bersangkutan sudah di-nonjob-kan.

"Jadi saya tegaskan lagi, yang bersangkutan bukan lagi PNS dan Lurah Bubutan," katanya.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.