Sukses

Polisi Salah Ketik Isi Surat Panggilan, Istri Terlapor Stroke

Mendapat surat panggilan dari polisi, istri terlapor langsung stroke. Rupanya polisi salah ketik.

Liputan6.com, Bulukumba - Sumatra bin Laju, pria berusia 47 tahun ini bingung ia tiba-tiba jadi tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Polres Bulukumba.

Bahkan berkas perkara warga Turungan Beru, Kelurahan Bontokamase, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba itu saat ini telah tahap dua atau P21.

Sumatra mengetahui hal itu sejak ia menerima surat panggilan dari pihak Polres Bulukumba pada Senin, 19 Februari, 2018.

"Saya bingung ini tiba-tiba jadi tersangka dalam kasus pencabulan, kok bisa?," kata Sumatra saat ditemui di bilangan jalan Adhyaksa Baru, Kota Makassar, Rabu (21/2/2018).

Sumatra pun mempertanyakan, siapa korban anak di bawah umur yang pernah ia cabuli, di mana kejadiannya dan kapan ia melakukannya.

"Kalau memang betul, siapa pelapor dan korbannya? Saya tidak pernah merasa melakukan hal keji seperti itu, kok bisa tiba-tiba jadi tersangka," keluhnya.

Atas kejadian itu, Sumatera merasa bahwa nama baiknya pun dicemarkan. Apalagi, kata Sumatra, saat menerima surat penetapan tersangka itu istrinya sampai pingsan.

"Saya tidak terima lah, pencemaran nama baik ini. Istri saya stroke mendengar saya jadi tersangka pencabulan, bahkan dia pingsan kasihan," ucapnya.

Besok, sambung Sumatra, pihaknya akan melaporkan penetapannya sebagai tersangka ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel untuk mencari keadilan.

"Saya mau melapor besok ke Propam Polda Sulsel," kata dia. 

 

 

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polres Bulukumba: Kami Salah Ketik

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Deki Merizaldi mengakui bahwa penetapan tersangka terhadap Sumatra adalah sebuah kesalahan.

"Iya itu sebuah kesalahan, anggota saya salah ketik. Ada kesalahan administrasi," kata Deki saat dikonfirmasi terpisah.

Deki pun memastikan bahwa kesalahan pengetikan itu telah ia perbaiki, dan akan segera mengirim lagi surat panggilan kepada Sumatra. "Sudah saya suruh Kanitnya untuk kirim ulang ke terlapor," ucapnya.

Deki menuturkan bahwa secara administrasi di Peraturan Kapolri surat tersebut tidak sah jadi yang bersangkutan boleh tidak menghadiri pemanggilannya. Deki juga mengaku siap jika seandainya yang bersangkutan melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Sulsel.

"Namun kalau terlapor merasa dirugikan dan ingin melaporkan ke Polda dalam hal ini Propam terkait penyidik saya. Itu saya kembalikan lagi ke terlapornya," tandasnya.

Tak hanya salah ketik dalam penetapan tersangkanya, pantauan Liputan6.com dalam surat penetapan tersangka tersebut penyidik juga salah mengetik pangkat Kapolres Bulukumba. Seharusnya dituliskan Ajun Komisaris Besar Polisi malah ditulis ‘Ajun Komisaris Beras Polisi’. 

 

3 dari 3 halaman

Kasus Perzinahan Bukan Pencabulan

Sebenarnya kasus perzinahan dan pencabulan memang mirip, namun keduanya mempunyai dasar yang sangat berbeda. Perzinahan adalah tindakan asusila yang dilakukan terhadap orang yang sudah cukup umur atau dewasa atas dasar suka sama suka. Sementara pencabulan adalah asusila yang dilakukan terhadap orang atau anak yang belum cukup umur.

Untuk diketahui, pada 27 Februari 2017, seorang pria bernama Makka melaporkan Sumatra ke Polres Bulukumba dalam kasus perzinahan, Sumatra dilaporkan telah berzinah dengan mantan istri Makka.

Menurut Deki penanganan kasus itu telah selesai, dan penyidik dari Unit PPA Polres Bulukumba telah menyerahkan berkas perkara milik Sumatra ke Jaksa Penuntut Umum, Kejari Bulukumba.

"Itu kasus perzinahan, sudah lengkap berkasnya dan kita sudah serahkan ke JPU. Ini perkara sudah bukan ranah penyidikan kepolisian lagi," singkatnya.

Tapi sebelum itu, lanjut Deki, Pada saat pihak kepolisian hendak memanggil tersangka terjadi salah pengetikan surat, hingga tersangka tidak terima akan hal tersebut.

"Kita mau lakukan tahap dua, kita harus panggil dia secara resmi lewat surat panggilan. Sekarang permasalahannya, itu surat panggilan salah ketik oleh Penyidik PPA saya, makanya kami buatkan surat panggilan yang baru untuk perbaikan," jelasnya.

Sementara itu, Sumatra merasa sangsi dengan kasus perzinahan yang menjerat dirinya. Dia mengaku sama sekali tidak pernah melakukan perzinahan tersebut.

"Saya tidak tahu, bingung. Mana mungkin saya berzina dengan keluarga saya sendiri, mantan istri Makka itu kan keluarga saya sendiri yang tinggal di belakang rumah saya," ucapnya.

Apalagi, kata Sumatra, dirinya dilaporkan  menjemput mantan istri Makka beberapa kali di tempat berbeda bahkan hingga membawa wanita itu ke sebuah wisma yang ada di Bulukumba.

"Tidak pernah, katanya saya jemput di SPBU lah, jemput di manalah, saya tidak pernah, apalagi mau bawa ke wisma, tidak mungkin," tukasnya. 

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.